PENYEMPURNAAN DPTHP2 KPU BULELENG TURUNKAN DATA GANDA DAN INVALID KE PPS
Sesuai dengan hasil rapat koordinasi KPU Buleleng bersama Bawaslu Kabupaten Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, Kesbangpol Kabupaten Buleleng serta Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 serta Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, KPU Kabupaten Buleleng menindaklanjuti dengan menurunkan data ganda dan invalid kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan klarifikasi.
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi tindak lanjut DPTHP dengan Ketua dan Anggota PPK yang membidangi data pemilih, Kamis (29/11/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng.
Komisioner KPU Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya menyampaikan bahwa terdapat banyak jenis data yang akan diturunkan. Diantaranya adalah pemilih ganda, pemilih berusia kurang dari 17 tahun, pemilih lebih dari 100 tahun, elemen data pemilih usia diatas 100 tahun, pemilih tidak lengkap (invalid), pemilih belum terdaftar dalam DPTHP, pemilih tidak memenuhi syarat serta pemilih yang potensial Non KTP-EL.
Terhadap data-data yang diturunkan tersebut, PPS wajib melakukan klarifikasi dan mendokumentasikan serta melaporkan hasil klarifikasi dengan baik kepada KPU Buleleng selambat-lambatnya tanggal 6 Desember 2018. (roe)