
PERAN AKTIF SEMUA KALANGAN SANGAT DIPERLUKAN UNTUK DATA PEMILIH YANG KOMPREHENSIF, AKURAT DAN MUTAKHIR
Sesuai dengan amanat Peraturan KPU 6 tahun 2021 tentang Pemutakhirn Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Buleleng telah melaksanakan rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PPDB) setiap bulan dan melaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholder (Disdukcapil, PMD, Kesbang, Camat, TNI, dan Polri) dan pimpinan/LO partai politik setiap tiga bulan sekali. KPU Kabupaten Buleleng juga berkoordinasi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Kabupaten Buleleng dalam rangka pembagian “link google form” untuk pemilih pemula.
Untuk itu, KPU Buleleng sangat mengharapkan peran aktif masyarakat dalam pengadministrasian diri di kantor Perbekel/Camat/Dukcapil, sehingga lebih memudahkan dalam pencatatan sebagai pemilih.
Demikian disampaikan Anggota KPU Buleleng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nyoman Gede Cakra Budaya saat interaktif di Radio RRI Singaraja dengan topik pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024, Senin (14/3/2022).
“Dalam rangka menyongsong Pemilu 2024, kami harapkan peran aktif semua kalangan guna terdaftarnya warga masyarakat Buleleng yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih ke dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan, sehingga pelaksanaan PDPB memenuhi prinsip komprehensif, akurat dan mutakhir,” ungkapnya.
Saat ini, KPU RI sudah menyiapkan aplikasi lindungihakmu di https://lindungihakmu.kpu.go.id/, guna mengecek apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Jika belum terdaftar dapat mendaftarkan diri dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Buleleng atau melalui link https://ungu.in/pdpbkpubll.
“Menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh Bpk Armada, Bpk Made Ribek, Bpk Dimas Bpk Nyoman Sudarsana, kami sangat mengapresiasi sekali. Kami akan melakukan perbaikan-perbaikan terhadap data pemilih yang masih ganda, pemilih yang terdafdar di desa lain, pemilih yang tidak berada dalam satu TPS dengan keluarganya. Jika memang kami temukan, kami akan segera perbaiki secepatnya,” demikian Cakra Budaya menambahkan.
Dalam pelaksanaan PDPB tentu banyak kendala yang dihadapi. Mulai dari susahnya mendapatkan data pemilih pemula, data pemilih meninggal yang berakta kematian, data pindah datang/keluar wilayah Kabupaten Buleleng, secara komprehensif. Walaupun KPU Kabupaten Buleleng sudah pernah koordinasi ke 148 desa/kelurahan, Disdukcapil, MKKS, PMD, Camat Seririt, Camat Sukasada, Camat Buleleng, Kodim 1609 Buleleng, Polres Buleleng, dan pimpinan/LO Partai politik.
Namun demikian, KPU Kabupaten Buleleng tetap berupaya semaksimal mungkin untuk pelaksanaan PDPB dimaksud, demi kesuksesan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. (cb)