PERAN MASYARAKAT DALAM HAL TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SANGAT DIBUTUHKAN UNTUK MENGHASILKAN DAFTAR PEMILIH YANG VALID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni 2020, Selasa (30/6/2020) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng.
Hasil rapat ditetapkan dalam Berita Acara KPU Buleleng No. 18/PK.01-BA/5108/KPU-Kab/VI/2020 dimana daftar pemilih berkelanjutan periode bulan Juni 2020 berjumlah 582.543 pemilih, terdiri dari 290.348 perempuan dan 292.195 laki-laki.
Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana. Dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng, Wayan Sudira, Kabid Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Ketut Baruna Setiawan serta seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU Buleleng.
“Terkait pemutakhiran data pemilih, bukan hanya merupakan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilu, namun juga tanggungjawab partai politik serta instansi terkait dalam pemerintahan,” ungkap Komang Dudhi Udiyana.
Untuk itu diharapkan kerjasama semua pihak untuk dapat menghasilkan data pemilih yang valid dan mutakhir, sehingga dapat meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu-pemilu berikutnya.
“Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan disini dalam hal tertib administrasi kependudukan. Misalnya pemilih yang kenyataannya sudah meninggal, jika tidak dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah maka akan sulit untuk di hapus datanya,” Wayan Sudira membenarkan.
Dalam hal ini, Disdukcapil Kabupaten Buleleng siap membantu memberikan data dan informasi yang diminta sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (adm)