
PERBAIKI DPT DENGAN PEMUTAKHIRAN BERKELANJUTAN
Menyikapi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang cenderung bermasalah dari Pemilu ke Pemilu, maka hal yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Demikian disampaikan oleh Anggota KPU RI, Viryan Azis saat membuka acara Rapat Tindaklanjut Hasil Sinkronisasi Dafar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan Data Sistem Informasi Adminisrasi Kependudukan (SIAK) yang dilaksanakan secara daring oleh KPU RI, Sabtu (9/4/2022).
Pada rapat yang dihadiri oleh Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya bersama dengan Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta operator SIDALIH seluruh Indonesia tersebut, Viryan Azis menyampaikan bahwa PDPB Tahun 2021 sudah direkapitulasi oleh KPU RI dan sudah disinkronisasi dengan data SIAK pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan hasil 96,19 % sudah padan dan 3,81 % yang belum padan.
“Selanjutnya adalah tugas dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan data pemilih yang belum padan tersebut dalam waktu enam bulan kedepan,” ungkapnya.
Saat ini, masyarakat dapat memperbaiki data dirinya atau bahkan bisa mendaftarkan diri jika merasa belum terdaftar sebagai pemilih melalui aplikasi lindungi hakmu di https://lindungihakmu.kpu.go.id/.
Berdasarkan hal tersebut, akan ada tiga pokok pekerjaan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada Semester I Tahun 2022, yaitu tindaklanjut hasil sinkronisasi data pemilih berkelanjutan dengan data SIAK, tindaklanjut setiap respon masyarakat ke aplikasi lindungi hakmu, dan tindaklanjut hasil rapat koordinasi dengan stakeholder atau hasil koordinasi dengan desa/kelurahan.
Permasalahan yang kerap muncul adalah kecurigaan dan potensi manipulasi terhadap data pemilih. Hal ini dapat diatasi dengan pertemuan atau rapat koordinasi yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan oleh KPU Kabupaten/Kota atau setiap 6 (enam) bulan oleh KPU Provinsi, dan sinkronisasi DP4 Semester II Tahun 2021 dengan PDPB Tahun 2021 oleh KPU RI.
Dengan demikian, diharapkan kecurigaan tersebut akan berubah menjadi kepercayaan dan potensi manipulasi datapun dapat diminimalisir. (ikke.red/Foto KPU Buleleng/cb)