Pengumuman

Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK Pilkada Buleleng Tahun 2024

Sehubungan dengan belum terpenuhinya jumlah pendaftar Calon Anggota PPK Pilkada Buleleng Tahun 2024, maka sesuai Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Buleleng memperpanjang pendaftaran seleksi Calon Anggota PPK Pilkada Buleleng Tahun 2024 di dua kecamatan, yaitu :

  1. Kecamatan Sawan;
  2. Kecamatan Sukasada

Pengumuman lebih lanjut dapat dilihat pada link berikut :

~~~ Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran ~~~~

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 126 kali