Berita Terkini

Persiapan Pilkada 2017, KPU Buleleng Tinjau Rekrutmen PPK di 6 KPU Kab/Kota

Persiapan Pilkada 2017, KPU Buleleng Tinjau Rekrutmen PPK di 6 KPU Kab/Kota

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buleleng akan digelar pada tahun 2017. Untuk melakukan persiapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng meninjau proses  rekrutmen  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  yang dilaksanakan enam kabupaten/kota di Bali yang menggelar pilkada 9 Desember 2015.

KPU Buleleng meninjau tes tulis seleksi PPK di Kabupaten badung, Bangli, Tabanan, dan Kota Denpasar pada Jumat (8/5/2015).

“Untuk seleksi anggota PPK kali ini, sesuai kesepakatan KPU se-Bali, soal tes tulis sejumlah 30 soal, dibuat dan dibawa langsung pada saat hari pelaksanaan rekrutmen oleh KPU Provinsi Bali ke masing-masing kabupaten yang menyelenggarakan pilkada”, ujar Gede Sutrawan, Anggota KPU Buleleng seusai meninjau rekrutmen Anggota PPK di Kota Denpasar, Jumat (8/5/2015).

Gede Sutrawan melanjutkan bahwa jumlah peserta seleksi PPK untuk Kota Denpasar adalah 29 orang, dengan 6 diantaranya adalah perempuan. Proses seleksi diawali dengan tes tulis baru kemudian dilaksanakan tes wawancara oleh Anggota KPU Kota Denpasar untuk menjaring 5 Anggota PPK masing-masing untuk 4 kecamatan di Kota Denpasar.

Untuk Kabupaten Tabanan, tercatat pendaftar yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPK sejumlah 101 orang, namun terdapat 2 orang peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.

“Kabupaten Tabanan untuk 10 kecamatan di wilayahnya menseleksi 99 orang dari 101 pendaftar dimana 2 diantaranya dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi”, kata drh. I Made Seriyasa Anggota KPU Buleleng yang mendapat tugas meninjau di Kabupaten Tabanan.

Di Kabupaten Bangli tercatat 31 orang yang mengikuti proses seleksi Anggota PPK untuk 4 kecamatan di wilayah kabupaten ini.

KPU Kabupaten Badung, memperpanjang masa pendaftaran karena tidak memenuhi jumlah pendaftar minimum untuk dilakukan seleksi anggota PPK hingga Senin, 12 Mei 2015. 

Proses rekrutmen tersebut dilaksanakan bersamaan sesuai agenda Tahapan Pilkada Serentak yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (roe)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 586 kali