.jpg)
Pilkada 2017, Anggaran KPU Disetujui 42,7 Miliar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menyetujui anggaran Komisi Pemillihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng dalam menyelenggarakan Pilkada Buleleng tahun 2017 sebesar Rp 42,7 miliar.
Anggaran itu disetujui dalam rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng dan pendapat akhir bupati atas ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2016 yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis (12/11/2015).
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mengajukan anggaran Pilkada Buleleng Tahun 2017 sebesar Rp. 46.7 miliar. Kemudian KPU melakukan rasionalisasi di beberapa pos anggaran, diantaranya uang lembur dan satuan biaya konsumsi.
Anggaran pilkada sebesar Rp 42.7 miliar dibagi dalam dua tahun anggaran 2016 dan 2017. Tahun anggaran (TA) induk 2016 sebesar Rp 23 miliar, TA perubahan 2016 (Rp 2.6 miliar) dan TA induk 2017 (Rp 17 miliar). Anggaran KPU terdiri dari honorarium sebesar Rp 19.76 miliar serta barang dan jasa Rp 22.94 miliar.
Seperti diketahui total kebutuhan anggaran Pilkada Buleleng Tahun 2017 mencapai sekitar Rp 64 miliar. Dimana kebutuhan KPU sebesar Rp. 42,7 miliar, Bawaslu Bali sekitar Rp 10, 2 miliar, Polri sekitar Rp. 9, 7 miliar dan TNI sekitar sebesar Rp. 1,3 miliar.
“Nantinya anggaran ini akan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Buleleng kepada Ketua KPU,” jelas Ketua KPU Kabupaten Buleleng, I Gede Suardana usai mengikuti rapat paripurna di ruangannya.
KPU telah menyusun anggaran pilkada secara transparan dan akuntabel. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 51 Tahun 2015 tentang perubahan atas Permendagri No. 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan standar harga barang/jasa berpedoman pada PMK No. 65/PMK-02/2015 tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2016.
“KPU akan menggunakan anggaran ini secara transparan dan bertanggungjawab, sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaanya,” imbuhnya.(ike)