Berita Terkini

Pilkada Buleleng Dimulai Mei 2016

Proses tahapan Pilkada Buleleng Tahun 2017 yang sedianya dilaksanakan mulai bulan Juni 2016, akan dilaksanakan lebih awal, yaitu bulan Mei 2016 . Pemungutan suara dilakukan pada 15 Februari 2015.

Tahapan Pilkada Buleleng 2017 dilaksanakan lebih awal satu bulan jika dibandingkan dengan tahapan pilkada serentak 2015. Jika mengacu PKPU No 2 Tahun 2015 maka tahapan dimulai bulan Juni 2016.

Pilkada serentak 2017 akan dimulai bulan Mei 2016 berdasarkan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang dibuat KPU RI.

Tahapan akan dimulai pada 30 April 2016 yang diawali dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada Buleleng antara KPU Buleleng dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Pembentukan badan adhoc pemilu (PPK/PPS) dimulai pada tanggal 30 Mei 2016. Untuk calon perseorangan, tahapannya akan dimulai pada bulan Juni 2016, yaitu dari pengumuman, dilanjutkan penyerahan syarat dukungan pada bulan Juli 2016.

 “Kepada calon perseorangan supaya memperhatikan rancangan tahapan ini sehingga sudah bisa menyiapkan berkas serta dukungan yang diperlukan,” ucap Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana, Kamis,(17/3/2016) di kantor KPU Kabupaten Buleleng, Jl. A.Yani No. 95 Singaraja.

Untuk pendaftaran calon dari partai politik/gabungan partai politik dan perseorangan dilaksanakan pada bulan Agustus 2016. Sementara penetapan calon tanggal 30 September 2016. Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon tanggal 1 Oktober 2016.

Kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati dimulai bulan 4 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali