.jpeg)
PPDB PERIODE DESEMBER 2021 SEJUMLAH 582.423 PEMILIH
Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemlih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Desember dan Triwulan IV Tahun 2021.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, dihadiri oleh Polres Buleleng, Dandim 1609/Buleleng, Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Dinas PMD Kabupaten Buleleng, perwakilan dari Camat Buleleng, dan Camat Sukasada serta Ketua Partai Politik tingkat Kabupaten Buleleng.
Adapun tujuan daripada PDPB ini adalah untuk memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi DPT pemilu/pemilihan sebelumnya yang dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan untuk digunakan pada pemilu/pemilihan berikutnya, untuk menyediakan data pemilih berskala nasional dan regional, serta memutakhirkan data pemilih menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjaga kerahasiaan data.
“Proses PPDB ini telah dilaksanakan sejak dua tahun terakhir hingga sekarang, dimana proses dalam memperoleh data dan informasi cukup berliku, dimana kami melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait maupun dengan masyarakat untuk memperoleh masukan hingga didapatkan hasil seperti sekarang,” ungkap Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nyoman Gede Cakra Budaya.
Koordinasi dimaksud terutama lebih sering dilakukan dengan pihak penyedia data yaitu Disdukcapil dan juga Bawaslu sebagai pengawas yang dilakukan secara daring maupun luring.
Lebih jauh Cakra Budaya menyampaikan bahwa dalam proses PPDB, terdapat hal-hal prinsip yang digunakan sebagai pedoman, yakni komperhensif, Inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsive, partisipatif, akuntabel dan perlindungan data pribadi.
Selanjutnya PPDB Periode Bulan Desember dan Triwulan IV Tahun 2021 dinyatakan berjumlah 582.423 dengan rincian pemilih perempuan sebanyak 290.248 dan pemilih laki-laki sebanyak 292.175. Angka ini dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Buleleng Nomor 466/PL.01.2/5108/2021 & 467/PL.01.2/5108/2021.
Dipenutup acara, Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana menyampaikan sekilas informasi terkait penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, yang tahapannya akan dimulai pada bulan Juni 2022, diawali dengan pendaftaran partai politik. Untuk itu, partai politik diharapkan untuk mendaftarkan LO ke KPU Kabupaten Buleleng masing-masing sebanyak dua orang.
“Mohon diusahakan yang menguasai teknologi, karena proses kedepannya akan lebih banyak menggunakan teknologi informasi, terutama pada tahap pencalonan,” ungkap Dudhi Udiyana.
Pada akhir acara, KPU Buleleng menyerahkan Berita Acara yang telah ditandatangani kepada para undangan yang hadir. (adm)