
PPDP Akan Mendata Pemilih Yang Memenuhi Syarat dan Memiliki KTP-el atau SK Disdukcapil
Dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) memastikan pemilih yang terdaftar memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki KTP elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (SK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Jika dalam pelaksanaan Coklit, PPDP menemukan pemilih tidak mampu menunjukkan KTP-el atau SK Disdukcapil, namun telah memenuhi syarat sebagai pemilih, PPDP memberi catatan “Belum KTP-el atau SK” dalam kolom keterangan Model A-KWK.
“Kami sampaikan edaran dari KPU RI mengenai pemutakhiran data pemilih bahwa setiap pemilih didata apakah sudah memiliki KTP-elektronik atau SK Disdukcapil dan menuangkan dalam keterangan Model A-KWK,” kata Gede Sutrawan dalam membintek PPS di Kecamatan Tejakula, Senin (11/9/2016)
Selain tentang status KTP hal yang tidak kalah pentingnya adalah memastikan kondisi pemilih apakah penyandang Disabilitas atau tidak.
Jika ada pemilih disabilitas, Gede Sutrawan menyampaikan agar dijelaskan dalam AB.KWK jenis disabilitasnya apakah termasuk tuna daksa, grahita, bisu atau sebagainya.
“Penjelasan ini menjadi penting dalam memfasilitasi pemilih pada TPS nanti,” tambah Gede Sutrawan
Bintek yang dihadiri oleh PPS se kecamatan Tejakula selain desa Tembok ini dilakukan dengan praktik langsung pengisian formulir Model AB-KWK yang dipandu langsung oleh ketua PPK Tejakula, I Made Suarnaya.
Bintek yang berlangsung selama 2 jam ini diakhiri dengan pembagian perlengkapan Coklit yang akan menjadi alat kerja PPDP di lapangan. (roe)