
PPK Bimtek PPS terkait Penyususnan Daftar Pemilih
Terhitung dari tanggal 18 s/d 20 September 2016, PPK se-Kabupaten Buleleng dijadwalkan melakukan bimbingan teknis penyususnan daftar pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017 kepada seluruh PPS di masing-masing kecamatan.
Sesuai jadwal, PPK Tejakula dan PPK Seririt adalah dua kecamatan yang hari ini, Minggu (18/9/2016) melaksanakan bimtek dimaksud.
Seperti diketahui, berdasarkann Surat Edaran KPU Nomor 506/KPU/IX/2016 prihal daftar pemilih pemilihan tahun 2017, salah satu syarat terdaftar sebagai pemilih adalah telah memiliki KTP-El atau dengan SK dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
PPDP dalam melakukan pencocokan dan penelitian, bertugas untuk memastikan hal tersebut diatas. Setelah PPDP selesai melakukan coklit, maka PPS akan melakukan inputing data hasil coklit kedalam format Excel yang diberikan oleh KPU Buleleng.
Data-data yang dumaksud dituangkan kedalam Formulir A.A-KWK (Daftar Pemilih Baru), A.B-KWK (Daftar Perubahan Pemilih), A.C-KWK (Daftar Pemilih Non KTP elektronik) selanjutnya daftar pemilih pada Model A.A-KWK dan A.B-KWK akan di upload ke aplikasi Sidalih KPU RI oleh PPK mulai tanggal 8 s/d 21 Oktober 2016. (roe)