Berita Terkini

PPK SAWAN SOSIALISASI PILKADA BULELELNG 2017

Menjelang pemungutan suara pada tanggal 15 Pebruari 2017 mendatang, PPK Sawan giat melakukan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017.

Sosialisasi yang dilakukan adalah dengan metode tatap muka kepada para petani dan masyarakat umum di Desa Sinabun, Jumat (13/1/2017).

“Masyarakat hendaknya jangan golput, tapi menggunakan hak pilih dengan baik dan benar serta memilih berdasarkan visi, misi dan program pasangan calon,” kata Gede Ardana, Anggota PPK Sawan selaku pemateri.

Materi yang disampaikan antara lain mengenai pengertian pilkada, hari pencoblosan Pilkada Buleleng Tahun 2017, tata cara pencoblosan dan pentingnya memilih demi masa depan Buleleng.

Pada sesi tanya jawab, ada warga masyarakat yang menanyakan bagaimana surat suara dinyatakan sah atau tidak sah. Gede Ardana menyampaikan bahwa  surat suara akan sah jika dicoblos satu kali atau lebih pada salah satu pasangan calon di nomor urut, di nama pasangan calon ataupun di foto pasangan calon. Sebaliknya surat suara dinyatakan tidak sah jika dicoblos pada dua pasangan calon atau dicoblos di luar kolom pasangan calon. (roe)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali