Berita Terkini

Presiden Tetapkan 15 Februari 2017 Sebagai Hari Libur Nasional

Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Sebagai Hari Libur Nasional, maka lengkaplah sudah bagi seluruh masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak Tahun ini.

"Tidak hanya di Buleleng, seluruh warga Buleleng yang berada di luar wilayah Kabupaten Buleleng, tetapi memiliki KTP Buleleng dapat meluangkan waktunya pulang untuk memilih pemimpin Buleleng," kata Anggota KPU Buleleng Divisi Sosialisasi Gede Sutrawan di Kantor KPU Buleleng.

Berkenaan dengan ditetapkannya tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional, membuka peluang meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada Buleleng, yang tentunya juga meningkatkan legitimasi hasil pemilihan.

KPU Kabupaten Buleleng pada masa ini hingga tanggal pemungutan suara, telah mempersiapkan distribusi logistik pemilihan untuk dapat diterima di TPS di masing-masing desa/kelurahan. (roe)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali