PSI DAN PERINDO DINYATAKAN MEMENUHI SYARAT DI KABUPATEN BULELENG
Setelah dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik, KPU Kabupaten Buleleng menyatakan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memenuhi syarat (MS) di Kabupaten Buleleng.
“Setelah dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, Partai Perindo dan PSI kami nyatakan memenuhi syarat di Kabupaten Buleleng,” ungkap Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana dalam acara penyerahan berita acara hasil verifikasi faktual partai politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019, Jumat (5/1/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng.
Dari 101 anggota Partai Perindo yang dijadikan sebagai sampel, 88 anggota dinyatakan memenuhi syarat (Berita Acara KPU Buleleng Nomor : 107/PK.01-BA/5108/KPU-Kab/I/2018). Sedangkan dari 86 anggota PSI yang dijadikan sampel, 83 anggota dinyatakan memenuhi syarat (Berita Acara KPU Buleleng Nomor : 108/PK.01-BA/5108/KPU-Kab/I/2018).
Berita acara hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol diserahkan oleh Komisioner KPU Buleleng kepada masing-masing LO PSI dan Partai Perindo. Untuk PSI diserahkan oleh Nyoman Gede Cakra Budaya. Sedangkan untuk Partai Perindo diserahkan oleh Gede Sutrawan, dengan disaksikan oleh Panwaslu Kabupaten Buleleng. (adm)