
Putu Agus Suradnyana, ST dan dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG Ditetapkan Sebagai Pasangan Calon Terpilih Pilkada Buleleng 2017
Dengan telah dilaksanakannya Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten tahapan selanjutnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 adalah Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
Penetapan Pasangan Calon Terpilih dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka mengundang Kedua Pasangan Calon Peserta Pilkada Buleleng Tahun 2017, Panwaslih Kabupaten Buleleng, Ketua DPR Kabupaten Buleleng, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Buleleng, KPU Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, Ketua KPU Kabupaten/Kota Se-Bali dan PPK Se-Kabupaten Buleleng.
“Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 225/KPU/III/2017 perihal Keterangan Mahkamah Konstitusi tentang Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan yang telah diregistrasi, maka dinyatakan tidak terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan pada Pilkada Buleleng Tahun 2017,” kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana, di Acara Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada Buleleng 2017 di Kantor KPU, Rabu (15/3/2017)
Penetapan Pasangan Calon Terpilih dituangkan ke dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017.
Tahapan setelah Penetapan Pasangan Calon Terpilih adalah Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih Pilkada Buleleng 2017 pada tanggal 15 - 17 Maret 2017. (las)