
Rakor Persiapan Vermin Dokumen Pemenuhan Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
Denpasar, kab-buleleng.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiayana bersama Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Gede Sutrawan dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Operator SIPOL menghadiri rapat koordinasi persiapan verifikasi administrasi dokumen pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Provinsi Bali, Minggu (14/8/2022)
Rakor digelar menjelang diturunkannya dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang terdapat pada SIPOL oleh KPU RI ke tingkat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi.
Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota jika menemukan suatu permasalahan agar dilakukan pembahasan secara tuntas dan detail, sehingga tidak lagi memunculkan pertanyaan. Mengingat tugas KPU Kabupaten/Kota adalah ekskutor yaitu hanya perlu melaksanakan apa yang diperintahkan oleh KPU RI.
Pada kesempatan tersebut, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggara Luh Putu Sri Wdyastini menyampaikan hal-hal krusial yang mungkin saja akan terjadi sehingga perlu diantisipasi dari sekarang. Rapat ditutup oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama yang mengecek kesiapan anggaran untuk tahapan verifikasi administrasi khususnya rekrutment verifikatordi setiap KPU Kabupaten/Kota. (ikke.red/roe/Foto KPU Buleleng/hupmas)