Berita Terkini

RAPAT DIVISI HUKUM DAN PENGAWASAN KPU KABUPATEN/KOTA MELALUI DARING

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buleleng Made Sumertana,  didampingi Kasubbag Hukum dan staff mengikuti rapat yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali melalui media daring (zoom meeting) pada hari Kamis 10/6/2021. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab/Kota se-Bali beserta Kassubag dan staff.  Hadir pada rapat itu beberapa Ketua KPU Kab/Kota dan beberapa Komisioner dari Divisi Teknis dan dari Divisi Data. Rapat tersebut mengambil tema "Persiapan Verifikasi Partai Politik Pasca Putusan MK Nomor : 55/PUU-XVIII/2020". Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa  Agung Lidartawan dan penyampaian materi dari Anak Agung Raka Nakula dari Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, serta beberapa arahan dari Luh Putu Sri Widiastini selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bali.
Pada sessi diskusi dan tanya jawab banyak menyinggung tentang aplikasi Sippol (Sistem Informasi Partai Politik) yang sering menjadi masalah pasca Pemilu terutama pada saat perekrutan badan adhoc sebagai penyelenggara di tingkat KPPS. Keanggotaan Parpol yang harus menyertakan surat pernyataan bermaterai juga menjadi usulan dari Ketua KPU Kodya Denpasar.
Luh Putu Sri Widiastini memberikan arahan untuk petugas verifikator nantinya agar selalu melakukan pendokumentasian berupa foto maupun rekaman suara pada saat verifikasi faktual. Pada kesempatan itu Agung Nakula menyampaikan kalau rapat ini Divisi Hukum sifatnya hanya mengkaji secara yuridis formal,  sedangkan teknis pelaksanaannya nantinya dari Divisi Teknis KPU (eky).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali