Berita Terkini

Rapat Evaluasi Dapil dan Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Pencalonan Anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2024

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Evaluasi Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan serta Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024, Rabu (19/4/2023) di Berutz Bar & Resto, Jln. Gede Wangsa Nomor 2 Pemaron – Buleleng.

Rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana tersebut dihadiri oleh undangan dari instansi terkait seperti Polres Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng, Bawaslu Buleleng, BKPSDM Kabupaten Buleleng, Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Disdukcapil Kabupaten Buleleng, RSUD Kabupaten Buleleng serta Ketua dan Admin SILON Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Dudhi Udiyana menyampaikan kepada seluruh partai politik yang hadir bahwa terkait pendaftaran bakal calon DPRD Kabupaten Buleleng, KPU Buleleng akan membuka Helpdesk Pencalonan mulai tanggal 24 April 2024. Dipersilahkan kepada seluruh partai politik agar aktif berkoordinasi dengan helpdesk dimaksud.

Lebih lanjut, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Buleleng Gede Sutrawan dalam materinya menyampaikan secara garis besar tentang proses dan tata cara pendaftaraan bakal calon yang akan dilakukan oleh Admin SILON masing-masing partai politik. Untuk tahap pengumuman pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dijadwalkan pada tanggal 24 - 30 April 2023. Pengajuan Bakal Calon dijadwalkan pada tanggal 1 - 14 Mei 2023 yang akan diverifikasi administrasi mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Selanjutnya perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dijadwalkan tanggal 25 Juni - 9 Juli 2023, hingga akan diumumkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19-23 Agustus 2023.

Sutrawan meminta kepada Pimpinan dan LO partai politik jika ada hal-hal yang belum dimengerti terkait dokumen persyaratan bakal calon, agar berkoordinasi dengan Helpdesk Pencalonan di KPU Kabupaten Buleleng yang siap melayani selama 24 jam, sehingga pada saatnya proses pendaftaran bakal calon akan berjalan lancar. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 88 kali