
Rapat Koordinasi Penguatan Pemahaman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi Bali
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng Komang Dudhi Udiyana bersama Anggota Divisi Teknis Penyelenggara Gede Sutrawan dan Sekretaris KPU Buleleng Ni wayan Purnamawati menghadiri Rakor Penguatan Pemahaman tentang Pengendalian Gratifikasi, Identifikasi/Pemetaan Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat dan Whistle Blowing System di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, Jumat (24/6/2022).
Rakor yang mengundang Ketua dan Anggota Divisi Hukum & Pengawasan serta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor KPU Provinsi Bali. Dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk integritas penyelenggara pemilu yang dipayungi beberapa Peraturan KPU, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis hukum yang dibuat untuk memayungi KPU dalam bekerja.
Pada kesempatan tersebut, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan Anak Agung Gede Raka Nakula selaku moderator menyampaikan pentingnya penguatan pemahaman tentang gratifikasi sehingga kegiatan ini penting untuk dilaksanakan. Hadir sebagai narasumber yaitu Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Negeri Bali Otong Hendra Rahayu, SH.,MH. Dalam materinya ia menyampaikan terkait korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa karena semakin meningkat dan tidak terkendali. Hal ini akan membawa bencana pada perekonomian nasional dan juga kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga perlu peran aktif pegawai dan pihak eksternal organisasi untuk menyampaikan dugaan tindakan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pegawai yang disebut whistle blowing system. Dijelaskan juga tujuh bentuk korupsi yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Untuk itu perlu dilakukan perbaikan sistem birokrasi yang baik dan bersih dalam pelayanan publik sesuai asas-asas pemerintahan. (Ike.red/Roe/Foto KPU Buleleng/hupmas)
Dokumentasi terkait :