
Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pemilu
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Bawaslu Kabupaten Buleleng mengundang Ketua KPU Kabupaten Buleleng pada Rapat Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024, Selasa (31/10/2023).
Rapat yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Kadek Carna Wirata tersebut juga dihadiri oleh seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng, Sekretaris beserta staf. Carna Wirata menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemilu terutama pada tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu 2024.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Buleleng diwakili oleh Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Ketut Suwitahirawan yang pada kesempatan tersebut menyampaikan secara garis besar terkait pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng bahwa KPU sejak awal telah menggunakan Aplikasi SILON, dimulai dari tahap pendaftaran, verifikasi hingga tahap penetapan DCT yang akan dilakukan pada 3 November 2023 dan diumumkan pada 4 November 2023.
Pada rapat yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Buleleng tersebut, KPU dan Bawaslu sepakat untuk tetap menjaga komunikasi dan koordinasi dengan baik seperti yang telah terjalin sebelumnya untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu Tahun 2024. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Hupmas)