
Rapat Koordinasi Persiapan Kirab Pemilu 2024
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksnakan Rapat Koordinasi Persiapan Kirab Pemilu Tahun 2024, Rabu (16/8/2023) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng.
Pada rapat yang dihadiri undangan dari instansi terkait seperti Polres Buleleng, Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Dinas Perhubungan, Satpol PP Kabupaten Buleleng dan Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 serta Ketua dan Sekretrais PPK se-Kabupaten Buleleng tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana. Pada sambutannya Dudhi Udiyana menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Buleleng akan melaksanakan kegiatan serah terima bendera Kirab Nasional Pemilu 2024 dari KPU Kabupaten Tabanan pada Hari Rabu, 24 Agustus 2023 di Taman Bung Karno, Sukasada Pkl. 16.00 Wita.
Untuk itu, Dudhi Udiyana mengharapkan dukungan dan partisipasi dari seluruh pihak baik itu pihak keamanan (Polres dan Satpol PP, Adm), Dinas Perhubungan serta seluruh peserta agar acara tersebut berjalan sukses.
Pada kesempatan tersebut, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Gede Bandem Samudra menjelaskan secara garis besar terkait pelaksanaan kirab dimaksud. Pada acara serah terima bendera kirab, KPU Buleleng akan melibatkan jajaran Forkompimda Kabupaten Buleleng, instansi terkait, seluruh jajaran penyelenggara dari tingkat PPK dan PPS, Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Organisasi hingga kalangan pelajar dengan total jumlah peserta sebanyak 1000 orang. Setelah seremoni serah terima dilakukan, akan dilanjutkan dengan melakukan kirab karnaval dengan kendaraan roda empat yang diikuti oleh Partai Politik dan PPK dengan rute Taman Bung Karno - Tugu Singa – Lovina – kemudian kembali menuju Kantor KPU Kabupaten Buleleng. Kirab ini masih akan dilanjutkan keliling di 9 kecamatan selama tujuh hari sesuai jadwal yang telah ditentukan berbarengan dengan kegiatan sosialisasi Pemilu 2024. Dimulai dari kecamatan yang paling timur yaitu Tejakula, setiap harinya kirab akan beranjak dan berakhir di Kantor KPU Kabupaten Buleleng hingga berakhir pada 30 Agustus 2023 di Kecamatan Gerokgak. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)