
Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Masa Tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, yakni sejak tanggal 11 - 13 Februari 2024. Berkenaan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi persiapan Tahapan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Buleleng, Selasa (7/2/2024) di Berutz Bar & Resto Singaraja.
Rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana tersebut dihadiri oleh undangan dari instansi terkait yaitu dari Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Dinas Perhubungan, Satpol PP Kabupaten Buleleng, Bawaslu Buleleng, Partai Politik, Kasi Trantib, Ketua PPK dan Ketua Panwascam serta Ketua PPS se-Kabupaten Buleleng.
Pada kesempatan tersebut, Divisi Sosduklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Buleleng Putu Arya Suarnata menyampaikan kepada peserta rapat bahwa memasuki masa tenang, peserta pemilu wajib membersihkan APK yang terpasang selama masa kampanye secara mandiri selambat-lambatnya tanggal 11 Februari 2024.
Jika tidak dibersihkan sampai batas waktu tersebut, maka pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Buleleng dan jajarannya berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU akan melakukan penertiban.
Arya Suarnata juga meminta kepada PPS untuk memastikan pada masa tenang hingga hari pemungutan suara 14 Februari 2024, tidak ada lagi APK yang masih terpasang terutama di area TPS.
Seluruh pimpinan instansi terkait yang menghadiri rapat turut menghimbau seluruh pihak baik PPS, Pengawas Pemilu dan partai politik untuk bersama-sama menjaga tahapan kampanye berakhir dengan damai dan pada masa tenang benar-benar sudah tidak ada aktifitas kampanye dan APK yang masih terpasang, sehingga Pemilu 2024 akan berjalan aman dan damai.
Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan Gede Agus Tryo Arisnawan menyampaikan kepada partai politik untuk menindaklanjuti pelaporan LPPDK melalui Aplikasi Sikadeka dan tidak melewati batas waktu yang ditentukan yaitu pada Kamis, 22 Februari 2024. Hal ini penting karena apabila tidak melaporkan, maka parpol yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih. (Ikke/Hupmas/KPU Buleleng)