Berita Terkini

REKRUTMEN PPK/PPS PEMILU 2019 DILAKUKAN DENGAN MENGEVALUASI PPK/PPS PILGUB 2018

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tahapan Pemilu Tahun 2019, KPU Kabupaten Buleleng mulai melakukan rekrutmen badan penyelenggara adhok (PPK dan PPS) Pemilu Tahun 2019.

Tahapan ini dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis KPU RI Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang  Pembentukan Badan Adhok Pemilu Tahun 2019 dan sesuai Surat KPU Provinsi Bali No 385/PP.05.1-SD/51/Prov/II/2018 yang menerangkan bahwa rekrutmen PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 dilakukan dengan mengevaluasi PPK dan PPS Pilgub Bali 2018.

Hal ini dilakukan mengingat badan penyelenggara adhok Pilgub Bali 2018 sudah terbentuk dengan komposisi jumlah PPK 5 orang dan PPS 3 orang. Namun disisi lain, pada Pemilu Tahun 2019 komposisi jumlah PPK yang akan dibentuk berkurang menjadi 3 orang sedangkan jumlah PPS masih tetap 3 orang.

“Evaluasi sudah dilakukan sejak tanggal 20 sampai 24 Januari 2018 secara berjenjang, dimana PPS dan sekeratariat PPS dievaluasi oleh PPK dan secretaries PPK. Sedangkan PPK dan Sekretariat PPK dievaluasi oleh KPU Buleleng,” kata Komisioner KPU Buleleng, Gede Sutrawan, Rabu (19/2/2018)  di ruangannya.

Hasil evaluasi akan ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Buleleng yang akan diumumkan pada tanggal 6 s/d 8 Maret 2018.

“Nantinya PPK dan PPS yang akan terbentuk akan memiliki dua SK, yaitu SK yang menetapkannya sebagai PPK atau PPS Pilgub Bali 2018 dan SK yang menetapkan sebagai PPK atau PPS Pemilu Tahun 2019,” tutup Gede Sutrawan. (roe)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali