SAMAKAN PERSEPSI, KPU BULELENG GELAR RAKOR BERSAMA PENGAWAS DAN INSTANSI TERKAIT
Untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi antar penyelenggara, pengawas dan instansi terkait, KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018.
Terutama untuk menyamakan pemahaman dan persepsi terkait Surat Edaran KPU RI No.547/PL.03.6_SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 8 Juni 2018 prihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghutungan Suara Pemilihan 2018.
“Dalam SE nomor 574 itu disebutkan bahwa KPPS dapat melayani pemilih yang diyakini tidak bisa datang ke TPS karena sakit dengan persetujuan dari saksi-saksi dan pengawas pemilu,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana dalam rapat tersebut, Selasa (12/6/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng.
Terkait pemilih yang menghuni rutan, KPU memerintahkan agar PPK berkoordinasi dengan Kepala Rutan dan Kapolsek setempat, untuk mempersiapkan surat suara yang dibutuhkan.
Sementara Panwaslu Kabupaten Buleleng menekankan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU Buleleng beserta jajaran dipastikan tidak keluar dari peraturan dan regulasi yang ada. (adm)