SEBELUM DITETAPKAN, KPU BULELENG UNDANG LO PARTAI POLITIK UNTUK PARAFING RANCANGAN DCS
KPU Kabupaten Buleleng mengundang LO 14 Partai Politik yang telah mengajukan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2019 untuk melakukan penyerahkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2019 sekaligus parafing Rancangan Model DCS (Daftar Calon Sementara).
“Kita telah melalui proses mulai dari tahapan pendaftaran bakal calon, penelitian administrasi, perbaikan dokumen hingga klarifikasi dokumen. Tahapan selanjutnya adalah penetapan DCS,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buleleng pada acara tersebut, Sabtu (11/8/218) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng
Pada masa perbaikan dokumen, terdapat beberapa bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) kemudian melakukan perbaikan dokumen dan ada pula bakal calon yang diganti.
Sebelum penetapan DCS, KPU Buleleng meminta LO partai politik untuk melakukan parafing pada rancangan Model Daftar Calon Sementara (DCS).
Gede Suardana menekankan agar sebelum melakukan parafing, masing-masing LO meneliti dengan seksama kebenaran nomor urut partai, lambang partai beserta nama, gelar dan nomor urut bakal calon.
“Hal ini sebagai bukti kesepakatan LO atas kebenaran hal-hal tersebut diatas sebelum KPU menetapkan DCS ini melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Buleleng,” lanjut Gede Suardana.
DCS akan diumumkan mulai tanggal 12 - 14 Agustus 2018 pada papan pengumuman di sembilan kecamatan serta media cetak dan elektronik (Radio Guntur Singaraja). Sedangkan masa tanggapan masyarakat berakhir hingga 21 Agustus 2018. (adm)