Berita Terkini

SEPULUH HARI DARI SEKARANG, PPS WAJIB UMUMKAN DPS SERTA MENERIMA USULAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT

KPU Kabupaten Buleleng melakukan supervisi dan monitoring Untuk memastikan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 telah terpasang pada papan pengumuman masing-masing desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng.

"Sesuai dengan Tahapan Pilgub Bali Tahun 2018 dan juga arahan dari KPU Provinsi Bali, pengumuman DPS di masing masing desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng dilakukan selama sepuluh hari dari tanggal 24 Maret hingga 2 April 2018," ungkap Komisioner KPU Buleleng, Made Seriyasa, Sabtu (24/3/2018) di ruangannya sebelum menghadiri Rapat Pleno Perubahan DPS di KPU Provinsi Bali.

Made Seriyasa menambahkan, selama rentang waktu sepuluh hari tersebut, PPS menerima secara terbuka masukan dan tanggapan dari masyarakat,

"PPS akan meenerima usulan perbaikan dari pemilih atau pihak keluarga atau pihak yang berkepentingan yang menyatakan terdapat ketidaksesuaian dalam dps yang telah ditetapkan," lanjut made seriyasa.

Selanjutnya, PPS akan menyampaikan usulan perbaikan DPS kepada KPU Kabupaten Buleleng melalui PPK di wilayah masing-masing untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. (adm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali