Berita Terkini

Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2024 “Menuju Pemilu Berintegritas”

Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Usai pelantikan PAW PPS dan Pantarlih Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 Menuju Pemilu Berintegritas di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Jumat (17/3/2023).

Acara yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana tersebut diikuti oleh Ketua PPK se-Kabupaten Buleleng dan PPS serta Pantarlih yang baru dilantik. Selaku narasumber adalah Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buleleng Made Sumertana, yang menyampaikan tentang pentingnya kode etik untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas sebagai penyelenggara pemilu dimana prinsipnya adalah jujur, mandiri, adil, terbuka dan akuntabel.

Sumertana mengungkapkan bahwa ada setidaknya tiga alasan mengapa integritas penyelenggara pemilu menjadi perhatian utama dalam diskusi pemilu berintegritas di Indonesia. Pertama, karena penyelenggara adalah pihak yang bertanggungjawab untuk menjamin adanya pemilu yang bebas dan adil, sehingga menjaga keyakinan publik terhadap proses demokrasi. Kedua, semakin kompleksnya teknis penyelenggaraan pemilu di Indonesia seiring dengan diterapkannya pemilu eksekutif dan pemilu legislatif baik di tingkat nasional maupun lokal. Terakhir, adanya berbagai potensi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta dan penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki oleh penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, ketika sistem etika penyelenggara pemilu telah berjalan dengan benar, maka akan menghasilkan pemilu yang berintegritas dan bermartabat. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 446 kali