Berita Terkini

Sosialisasi Pilkada, Syarat PPK, PPS, dan KPPS Diperketat

Komisi Pemiliham umum (KPU) RI mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada yang memperketat syarat penyelenggara di tingkat ad hoc. Setiap orang yang telah menjadi penyelenggara di tingkat Ad Hoc sebanyak dua kali periode tidak bisa terpilih kembali.

 

Hal itu disampaikan Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Sosialisasi Gede Sutrawan dalam acara Sosialisasi Pemilu di Kantor Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kamis (28/5/2015).

Penyelenggara di tingkat Ad Hoc adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

 “Peraturan mensyaratkan untuk tidak memilih kembali penyelenggara yang pernah terlibat dalam dua kali periode pelaksanaan pemilu. Tujuannya agar terjadi regenerasi penyelenggara di tingkat bawah,” kata Sutrawan.

Ketatnya persyaratan tersebut, dikhawatirkan warga akan menjadi kendala bagi masyarakat untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara pada Pilkada Buleleng pada Februari 2017. Kendala lainnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusia dan keinginan masyarakat untuk menjadi penyelenggara.

Dengan aturan tersebut, kami akan kesulitan mendapatkan orang yang mau menjadi penyelenggara baik itu PPS maupun KPPS, karena disamping upah yang kecil juga mengandung risiko hukum jika terjadi sesuatu nantinya, lalu kami harus bagaimana?,” tanya Made Budayata, Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Desa Bebetin.

Mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sawan, Gede Ardana juga menanyakan batasan menjadi penyelenggara dalam dua periode dimaksud. “Bagaimana yang dimaksud terlibat dalam dua periode pemilu, mohon dijelaskan agar kami semua menjadi paham”, tanyanya kepada pembicara.

Gede Sutrawan menyambut baik antusiasme masyarakat yang hadir merupakan Gabunngan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bebetin dengan memberikan penjelasan terkait aturan tersebut.

Pembatasan dua periode dimaksud dimana penyelenggara yang pernah terlibat sebagai penyelenggara dalam kurun waktu pemilu tahun 2004-2009 dan 2009-2014 tidak dapat dipilih kembali sebagai penyelenggara,” pungkas Sutrawan.

Sutrawan menambahkan, sosialisasi aturan dilakukan lebih awal agar semua bisa bersiap diri menyongsong Pilkada Buleleng yang akan dilaksanakan tahun 2017. “Baik itu mempersiapkan personel penyelenggara maupun edukasi tentang pentingnya politik kepada masyarakat”, lanjutnya. (las)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 585 kali