
Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Dalam Pilkada Buleleng 2017 Sejumlah 40.283 Pemilih
Hal ini ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka yang tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Buleleng Nomor 11/BA-Kab.Bll/V/2016 dengan SK Nomor 28/Kpts/KPU-Kab-016.433727/2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Tingkat Kabupaten Buleleng Sebagai Dasar Penghitungan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan Pencalonan Perseorangan Pada Pilkada Buleleng 2017.
“Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa syarat minimal dukungan calon perseorangan tidak lagi berdasarkan jumlah penduduk, tapi berdasarkan DPT Pemilu terakhir atau Pilpres 2014 dikali 7.5%,“ ungkap Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana pada rapat pleno terbuka yang berlangsung di Kantor KPU Buleleng (22/5/2016).
Lebih lanjut Gede Suardana menyampaikan, pengumuman penyerahan syarat pencalonan akan dilakukan pada 20 Juli – 2 Agustus 2016. Penyerahan syarat dukungan dilakukan pada tanggal 6 Agustus - 10 Agustus 2016. Kemudian penelitian jumlah minimal dukungan dan sebarannya pada tanggal 6 Agustus – 15 agustus 2016.
Sementara itu, Panwas Kabupaten Buleleng, Putu Sugiardana menegaskan agar hal ini disosialisasikan kepada masyarakat. “Sesuai dengan konstitusi, supaya hasil rapat ini disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahuinya,” ucapnya.
Hadir pada rapat tersebut adalah Kabag Oprasional Polres Buleleng, Kompol Ketut Gelgel, Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Gede Sentosa, anggota Panwas Kabupaten Buleleng, Putu Sugiardana, partai politik peserta Pemilu 2014, organisasi kemasyarakatan (KNPI) dan bakal calon perseorangan pada Pilkada 2017 mendatang. (ike)