
Tanya Soal Calon Perseorangan, Yus-Marwati Sambangi KPU Buleleng
Setelah secara resmi mendeklasikan diri sebagai bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Buleleng 2017 nanti, I Gusti Ketut Yustika Aryawan – Luh Made Marwati menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Buleleng, Rabu, (20/4/2016).
Kedatangannya yang didampingi Steering Committee (SC) Made Arya Brata bersama tim ini diterima Ketua beserta anggota KPU Buleleng, di ruang rapat kantor KPU Buleleng. Mereka menjelaskan maksud kedatangannya adalah untuk memperoleh informasi terkait pencalonan perseorangan dan tahapan Pilkada 2017.
“Kami datang kesini secara khusus untuk mendapat tuntunan dari KPU Buleleng terkait syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan dalam pilkada Buleleng 2017,” ungkap Arya.
Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana menjelaskan panjang lebar bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 3 tahun 2016 tetang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, bahwa tahapan akan dimulai bulan Mei 2016,
“KPU siap membantu memberikan informasi terkait pencalonan kepada setiap masyarakat yang hendak ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2017 kali ini,” kata Suardana. Yang penting menurutnya lebih banyak berkomunikasi dan berkoordinasi sejak awal.
Senada dengan Ketua KPU Buleleng, Anggota KPU Buleleng Divisi Humas I Made Seriyasa mengatakan pentingnya untuk terus melakukan komunikasi dan koordinasi terkait pencalonan ini, mengingat kemungkinan begitu dinamisnya peraturan dan ketentuan yang ada.
“Mohon agar disediakan kontak penghubung (LO) agar mudah mengkoordinasikan jika ada perubahan-perubahan peraturan dan informasi penting lainnya terkait pencalonan, agar tidak ada yang dirugikan nantinya,” jelas I Made Seriyasa.
Untuk calon perseorangan syarat minimal dukungan dipenuhi untuk Pilkada Kabupaten Buleleng sekitar 40.283 dan harus tersebar minimal di lima kecamatan di Kabupatem Buleleng.
Syarat tersebut nantinya dituangkan dalam Form B1-KWK (Surat Pernyataan Dukungan). Satu dukungan dilengkapi satu kartu identitas (KTP/KK). Kemudian harus disampaikan ke KPU pada tanggal 13 Agustus 2016.
Anggota KPU Buleleng Luh Putu Sri Widyastini meminta agar bukti dukungan nanti dibuat lebih jelas dan mudah dibaca, karena hal ini dapat mempermudah proses verifikasi faktual.
“Kami minta nanti bukti dukungan di fotocopy yang jelas, sehingga mempermudah PPS dalam melakukan verifikasi faktual nantinya,” pesan Luh Putu Sri Widyastini.
Dalam kampanye, seluruh alat peraga dan bahan kampanye di media cetak maupun elektronik difasilitasi oleh KPU Buleleng. (ike)