
TERKAIT DATA PEMILIH YANG BELUM MEMILIKI KTP-EL, KPU BULELENG GELAR RAKOR TINDAK LANJUT DENGAN DISDUKCAPIL DAN KESBANGPOL
Seperti diketahui, data pemilih KPU Buleleng yang dinyatakan tidak memiliki KTP-el atau Surat Keterangan (SK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng sebanyak 101.993 pemilih. Kemudian setelah dilakukan sinkronisasi oleh Disdukcapil, sebanyak 29.839 dinyatakan tidak terdeteksi atau tidak ada dalam database Disdukcapil.
Data tersebut setelah diverifikasi kembali oleh PPS, sebanyak 8.350 dinyatakan sudah memiliki KTP-el namun tidak ada di database Disdukcapil, dan 7.996 dinyatakan tidak memiliki KTP-el.
“Dari 7.996 data tersebut, pemilih yang terdeteksi ganda 193, sudah meninggal 76, TNI/Polri 1 dan pindah domisili akan dihapus. Semetara data pemilih yang masih berdomisili atau penduduk asli yang masih tinggal di wilayah Kabupaten Buleleng tidak akan dihapus,” kata drh. Made Seriyasa, Anggota KPU Kabupaten Buleleng yang membidangi data pemilih, dalam rapat koordinasi tindak lanjut terhadap pemilih yang belum memiliki KTP-el bersama Disdukcapil dan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Minggu (4/12/2016) di ruang rapat Kantor KPU Buleleng.
Sementara itu, Tim Kampanye Pasangan Calon Putu Agus Suradnyana, ST dan dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, Gede Supasa meminta agar sinkronisasi data pemilih antara KPU Buleleng dengan Disdukcapil dilakukan dengan teliti, agar tidak ada penduduk yang kehilangan hak pilihnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil Putu Ayu Reika Nurhaeni menyatakan akan melakukan sinkronisasi kembali terhadap data dari KPU Buleleng sehingga didapatkan data final yang valid.
“Data pemilih dari KPU Buleleng yang memiliki karakter NIK dan nama yang berbeda akan dihapus karena sulit dibuatkan surat keterangan, sementara sebanyak 7.996 pemilih yang belum memiliki KTP-el tidak akan dihapus, karena penduduk tersebut masih bisa melakukan perekaman sampai batas waktu tanggal 15 Pebruari 2016,” tegas Reika Nurhaeni.(ike)