Berita Terkini

Terkait Pendaftaran Pasangan Calon, KPU Buleleng Gelar Rakor dengan Instansi Terkait

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016, teknis pendaftaran pasangan calo ditetapkan dimulai jam 08.00-16.00 untuk hari pertama dan kedua (21-22 September 2016), dan jam 08.00-24.00 untuk hari terakhir (23 September 2016).

Terkait hal ini, KPU Kabupaten Buleleng mengundang segenap instansi terkait untuk rapat koordinasi terkait mekanisme penerimaan pendaftaran calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017.

Instansi terkait yang diundang antara lain Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, Kejaksaan Negeri Buleleng, Pengadilan Negeri Buleleng, Kepolisian Resort Buleleng, Panwaslih dan juga KPU Kabupaten/Kota se Bali.

Dalam pemaparannya Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana meminta masukan terkait mekanisme penerimaan pendaftaran tersebut, seperti pemeriksaan keabsahan ijazah dan juga pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Kami mohon masukannya terkait penelitian keabsahan ijazah, dan juga teknis pengurusan SKCK,” kata Gede Suardana saat Rakor Mekanisme Penerimaan Pendaftaran Calon, Senin (19/6/2016).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa yang berkesempatan hadir menyampaikan, bahwa akan mengikuti prosedur pemeriksaan keabsahan ijazah sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan siap melakukan koordinasi dengan KPU Buleleng.

Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol Made Joni Antara Putra yang juga berkesempatan hadir mewakili Kapolres Buleleng, menyampaikan pengurusan SKCK. (las)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 46 kali