
Terkait Penetapan Pasangan Calon Terpilih KPU Buleleng Melakukan Perubahan Tahapan Pilkada Buleleng 2017
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melalui rapat pleno melakukan perubahan atas Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017.
Rapat pleno tersebut memutuskan melakukan Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor 148 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor: 26 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017, terkait penetapan pasangan calon terpilih.
Dalam tahapan terbaru ditetapkan jadwal Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada tanggal 14 – 16 Maret 2017 serta Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih pada tanggal 15 – 17 Maret 2017.
“Keputusan ini kita buat atas tindak lanjut surat KPU RI No 199 tanggal 3 Maret 2017 tentang perihal penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan di MK,” kata Ketua KPU Buleleng Gede Suardana, saat Rapat Pleno, Selasa (7/3/2017)
Perubahan tahapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor: 26 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. (las)