.jpg)
Tiga Hari Terlewati, KPU Kabupaten Buleleng Masih Menunggu Bakal Pasangan Calon Yang Menyerahkan Syarat Dukungan
Semenjak dibukanya penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 KPU Kabupaten Buleleng masih menunggu pendaftar yang sedianya sudah dapat dilakukan sejak Sabtu (6/8/2016) hingga Rabu (10/8/2016).
Menanggapai hal ini ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya di sela – sela kesibukannya dalam menyiapkan Juknis Pencalonan di ruang kerjanya menyatakan bahwa sampai saat ini KPU Buleleng masih menunggu bakal Pasangan Calon Perseoraangan yang sedianya akan menyerahkan syarat dukungannya ke KPU Buleleng. mengenai siapa saja yang akan mendaftar nanti, Cakra Budaya menyatakan sudah ada beberapa tim penghubung yang sudah mengajukan permohonan Username SILON kepada KPU Kabupaten Buleleng.
“Sudah ada beberapa tim penghubung yang memohon username SILON, dan KPU Sudah memberikannya, namun sampai saat ini belum ada yang datang untuk menyerahkan syarat dukungannya,” ucap komisioner yang sudah berpengalaman dalam kepemiluan sejak menjadi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Busungbiu ini.
Menurutnya semua sudah diberikan dan terlayani dengan baik, dan KPU Kabupaten Buleleng tetap menunggu sampai batas akhir pendaftaran.
Di sisi lain syarat minimal dukungan bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dari jalur perseorangan sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Buleleng sebanyak 40.283 pendukung. Syarat dukungan ini harus dilampiri fotocopy KTP atau KK setiap satu pendukung serta ditandatangani pada formulir dukungan.
“Walaupun syarat minimal dukungan sebanyak itu, sebaiknya dukungan diberikan secara maksimal, mengingat Jumlah dukungan ini akan di verifikasi secara administrasi maupun factual,” kata Cakra Budaya. Dalam verifikasi faktual ini sudah barang tentu ada pengurangan yang kemungkinan disebabkan adanya ganda internal dan ganda eksternal antar calon.
Selain itu, KPU Kabupaten Buleleng dibantu dengan sistem Informasi Pencalonan (SILON) dalam melakukan verifikasi ini dapat mendeteksi pendukung yang berstatus sebagai penyelenggara pemilu, PNS, TNI maupun POLRI dan semua itu dapat mengurangi secara administratif dukungan Calon Perseorangan.
Mengenai syarat dukungan, jadwal, dan tempat pendaftaran hal ini sudah disosialisasikan baik secara langsung terhadap penghubung bakal calon, maupun melalui media cetak, dan elektronik oleh Divisi Sosialisasi Gede Sutrawan yang juga menjadi wakil divisi teknis penyelenggara. (roe)