TIM KAMPANYE PESERTA PEMILU 2019 WAJIB LAPORKAN DANA KAMPANYE KE KPU
KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu Tahun 2019.
“Tim Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019 wajib melaporkan biaya-biaya yang digunakan selama masa kampanye berlangsung kepada KPU Kabupaten Buleleng,” kata Gede Sutrawan, Komisioner KPU Buleleng pada saat bimtek berlangsung, Jumat (14/9/2018) di Hotel Banyualit, Lovina.
Laporan dana kampanye peserta pemilu terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Laporan-laporan tersebut nantinya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh KPU RI,” lanjut Sutrawan.
Tim Kampanye Peserta Pemilu 2019 juga diwajibkan membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang dipisahkan dari keuangan parpol atau keuangan pribadi peserta pemilu.
RKDK dibuka paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai yaitu tanggal 22 September 2019.
Batas akhir penyampaian LADK adalah tanggal 23 September 2018, penyampaian LPSDK tanggal 2 Januari 2018 sedangkan penyampaian LPPDK adalah 2 Mei 2018.
Sanksi bagi Partai Politik yang terlambat/tidak menyerahkan LADK sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, diberikan sanksi pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah pemilihan yang bersangkutan. Sedangkan yang terlambat/tidak menyerahkan LPPDK sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, diberikan sanksi pembatalansebagai Calon Terpilih pada wilayah pemilihan yang bersangkutan.
Apabila terdapat hal-hal yang kurang dipahami, KPU mempersilahkan kepada tim kampanye peserta pemilu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Jl. A.Yani No. 95 Singaraja. (adm)