
Tindak Lanjuti Surat KPU, KPU Buleleng Terima Pengajuan Kembali Bakal Calon Parpol yang Terkendala SILON
Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Pasca dikeluarkannya Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 dan 496/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota akibat kendala SILON atau kendala lainnya, KPU Kabupaten Buleleng kembali menerima pengajuan bakal calon dari Partai Buruh dan Partai Perindo.
Sesuai isi surat tersebut bahwa penerimaan kembali bakal calon oleh 7 partai politik yaitu Partai Gelora, PPP, PKN, Garuda, Perindo, Buruh dan Partai Ummat diberi waktu paling lama 5x24 jam sejak 14 Mei 2023, yaitu hingga 19 Mei 2023 Pkl. 23.59 Wita. Hingga berakhirnya waktu yang ditentukan, hanya Partai Buruh dan Parta Perindo yang melakukan pengajuan kembali.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya bagi partai politik yang proses pengajuan bakal calonnya telah diterima oleh KPU Buleleng adalah verifikasi administrasi bakal calon yang dijadwalkan dari tanggal 15 Mei – 23 Juni 2023. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)