Berita Terkini

TINDAKLANJUTI DPTHP-2, KPU GELAR RAKOR BERSAMA PIHAK TERKAIT

Menindaklanjuti DPTHP-2, KPU Kabupaten Buleleng melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Badan Kesbangpol Linmas Kabupaten Buleleng serta Bawaslu Kabupaten Buleleng.

“Sesuai rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Buleleng bahwa KPU masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan DPTHP dalam jangka waktu 30 hari, yaitu sampai dengan 10 Desember 2018,” ungkap Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana, saat rapat berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng, Senin (26/11/2018).

Dibutuhkan kerjasama semua pihak untuk bisa menghasilkan data pemilih yang bagus, bersih dan mutakhir.

Anggota KPU Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya menyampaikan bahwa DPTHP-2 disempurnakan melalui perbaikan yang dilakukan dengan mengoptimalkan sistem  SIDALIH serta memasukan data yang belum dipastikan memiliki KTP-El kedalam DPT serta melengkapi elemen data invalid dengan berkoordinasi kepada Disdukcapil.

Bawaslu dan Pimpinan Partai Politik mengapresiasi usaha dan kerja KPU Buleleng dalam menyempurnakan DPT. (roe)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali