Berita Terkini

Tingkatkan Kualitas Pelaporan, KPU Wajib Implementasikan SPIP

Untuk meningkatkan kualitas laporan di lingkup KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten se-Bali, setiap Satuan Kerja (satker) wajib mengimplementasikan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) dengan membuat laporan rutin bulanan, tri wulan, semesteran maupun tahunan dengan keseragaman format sehingga terbentuk pemahaman yang sama.

Demikian disampaikan Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Arya Gunawan dalam acara rapat koordinasi penyusunan rencana kegiatan SPIP dan penyusunan laporab KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang dilaksanakan Rabu (22/3/2017) di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali.

Hadir dalam rapat tersebut adalah Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang menangani SPIP, Sekretaris, Kasubag serta staf yang menangani SPIP dan sebagai narasumber dari Inspektorat Jendral KPU RI, Adi Wijaya. (nama lengkapnya siapa….?)

Menurut Adi Wijaya, Laporan SPIP berpedoman pada Keputusan KPU No 443/kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Sistem Penyelenggaraan Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. dalam hal pelaporan dan kontrol agar dilakukan secara berkesinambungan sehingga tujuan organisasi berjalan dengan baik.

Ketua KPU Provinsi Bali mengharapkan agar jajaran KPU baik di Provinsi Bali maupun tingkat Kabupaten/kota menindaklanjuti hasil rapat ini dengan membuat laporan SPIP. (roe)

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali