TINGKATKAN KUALITAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN, KPU BULELENG KEMBALI MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN DISDUKCAPIL KABUPATEN BULELENG
Untuk meningkatkan kualitas dari proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2021 serta sebagai tindak lanjut dari SE KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, KPU Kabupaten Buleleng kembali melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng (6/5/2021).
Kehadiran KPU Buleleng diterima secara langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni,S.Sos.,M.A.P didampingi Sekretaris Dinas Drs.Dewa Ketut Mudita bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng. Hadir dari KPU Buleleng yaitu Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana didampingi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Nyoman Gede Cakra Budaya serta staf Sekretariat. Hadir pula pada kesempatan ini Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana,SH.,MH.
Ketua KPU Buleleng Dudhi Udiyana menyampaikan bahwa dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini KPU akan melakukan Koordinasi secara berkala dengan instansi atau pihak-pihak yang terkait dimana salah satunya adalah dengan Disdukcapil untuk mempersiapkan Data Pemilih yang lebih akurat pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Nyoman Gede Cakra Budaya menyampaikan secara teknis terkait Data Pemilih Pemula berusia 17 Tahun yang diterima KPU Buleleng dari SMA/SMK/Sederajat, sebelum nantinya dimasukkan sebagai pemilih baru , agar dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh Disdukcapil untuk mengetahui apakah nama-nama dimaksud telah mempunyai/telah dilakukan perekemana KTP-el karena syarat untuk dapat dimasukkan sebagai pemilih adalah telah berusia 17 tahun serta telah ber KTP-el. Selanjutnya terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal dunia) KPU akan turun ke Desa/Kelurahan untuk meminta data warga yang telah meninggal dunia dan dituangkan ke dalam formulir Pemilih Meninggal Dunia sesuai pada Lampiran SE KPU RI Nomor : 366 selanjutnya data warga yang telah meninggal dunia tersebut akan disampaikan kepada Disdukcapil untuk dilakukan pengecekan serta penerbitan Akta Kematian, kemudian dengan dasar Akta Kematian itulah KPU akan menghapus pemilih tersebut dari Daftar Pemilih.
Setelah mendengar penyampaian dan pemaparan dari KPU Buleleng, Kepala Dinas Dukcapil Reika Nurhaeni menyampaikan siap bersinergi dengan KPU Buleleng guna mensuksekan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Untuk pengecekan pemilih pemula yang bersumber dari SMA/SMK/Sederajat serta pemilih yang telah meninggal dunia, Disdukcapil bersedia membantu melakukan pengecekan sepanjang data tersebut lengkap terutama terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK).