Tingkatkan Pelayanan Informasi, Jelang Pemilu 2024
Denpasar, kab-buleleng.kpu.go.id – Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Buleleng mengikuti Rapat Koordinasi PPID dan Bakohumas yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bali. (6/4/2022)
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede LIdartawan saat membuka acara menyampaikan bahwa rapat kali ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai regulasi-regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan pelayanan informasi publik baik di lingkungan KPU ataupun pada badan publik lainnya.
Rapat yang mengundang Anggota Divisi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-Bali tersebut mendatangkan narasumber Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali.
Dalam paparannya, Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali Ni Luh Candrawati Sari menyampaikan mengenai Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Pelayanan Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan yang dimoderatori oleh Kepala Bagian Hukum Teknis, HUbungan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Bali Nopi Suryanto.
Pada kesempatan tersebut, Anggota KPU Provinsi Bali Anggota Divisi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM I Gede John Darmawan juga menambahkan bahwa kedepan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota dapat melaksanakan pelayanan informasi dengan baik sehingga mampu mencapai predikat Informatif.
Diakhir acara, Agung Lidartawan juga berharap kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota agar melakukan perbaikan menyuluruh dalam bidang pelayanan informasi baik dari sisi Standar Operasional Prosedur ataupun dengan pemanfaatan teknologi untuk mempermudah pelayanan informasi. (gb.red/Foto KPU Buleleng/hupmas)
DOKUMENTASI TERKAIT :
.jpeg)
