Berita Terkini

UJI PUBLIK USULAN PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI, KPU : PARPOL SILAHKAN AJUKAN USULAN DISERTAI KAJIAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017, KPU Kabupaten Buleleng melakukan uji publik usulan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilihan Umum Tahun 2019, Sabtu (10/2/2018) di Hotel Banyualit, Lovina.

Pada rapat tersebut, KPU Kabupaten Buleleng mengusulkan Penataan dapil dan alokasi kursi yaitu Dapil Buleleng 1 (Kecamatan Buleleng) 10 kursi, Dapil Buleleng 2 ( Kecamatan sawan) 5 kursi, Dapil Buleleng 3 (Kecamatan Kubutambahan dan Tejakula) 8 kursi, Dapil Buleleng 4 (Kecamatan Seririt dan Gerokgak) 9 kursi, Dapil Buleleng 5 (Kecamatan Busungbiu dan Banjar) 8 kursi dan Dapil Buleleng 6 (Kecamatan Sukasada) 6 kursi. Sehingga diperoleh 45 kursi.

Usulan tersebut disusun berdasarkan prinsip-prinsip penataan dapil, yaitu kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsionalitas, integralitas wilayah, coterminus, kohesivitas dan kesinambungan.

Dalam diskusi tersebut, terdapat masukan dari Wakil Ketua Partai Demokrat, Nyoman Sarjana yang menyampaikan usulan 7 dapil. “Dapil 1 Kecamatan Buleleng dengan 9 kursi, Dapil 2 Kecamatan Sawan dengan 5 kursi, Dapil 3 Kecamatan Tejakula dan Kubutambahan dengan 8 kursi, dapil 4 Kecamatan Sukasada dengan 5 kursi, Dapil 5 Kecamatan Banjar dan Busungbiu dengan 8 kursi, Dapil 5 Kecamatan Seririt dengan 5 kursi dan Dapil 6 Kecamatan Gerokgak dengan 5 kursi,” ungkap Sarjana.

PDI Perjuangan yang diwakili oleh Kadek Turkini dan Partai Golkar yang diwakili oleh Gede Ariadi juga mengusulkan 7 dapil, hanya saja dengan komposisi yang berbeda. “Kecamatan Seririt seharusnya digabungkan dengan  Busungbiu, dan Kecamatan Gerokgak berdiri sendiri. Hal ini berdasarkan aspek sesatuan wilayah dan proposionalitas. Dan Gerokgak sudah memenuhi 7 prinsip penataan dapil” kata Gede Ariadi menyampaikan argumennya.

Ada pula Nyoman Rai Yusa dari Partai Gerindra yang mengusulkan penataan dapil disusun per kecamatan seperti pada Pemilu Tahun 2009.

Karena belum diperoleh kesepakatan, maka KPU Kabupaten Buleleng meminta masing-masing partai apabila memiliki usulan agar disertai dengan kajian tertulis dan disampaikan kepada KPU kabupaten Buleleng paling lambat tanggal 12 Februari 2018.

“Usulan tersebut akan kami rangkum dan akan kami sampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Bali selambat-lambatnya tanggal 14 Februari 2018,” ungkap Nyoman Gede Cakra Budaya sembari menutup diskusi. (adm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali