Upaya Meningkatkan Kualitas Data Pemilih Lebih Akurat dan Mutakhir.
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Nyoman Gede Cakra Budaya bersama Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Ketut Suwitahirawan serta Operator SIDALIH menghadiri Rapat Koordinasi Tindaklanjut Hasil DPB Semester II Tahun 2021 yang digelar oleh KPU Provinsi Bali dalam upaya meningkatkan data pemilih yang akurat dan mutakhir, Kamis (11/8/2022).
Pada rakor tersebut, KPU Provinsi Bali mengundang Gubernur Bali, yang diwakili oleh Asisten Gubernur, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Kabupaten/Kota se-Bali serta Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Bali dengan mengajak Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi serta Operator SIDALIH.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir atas partisipasi dalam rakor membahas pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Lidartawan mengajak semua undangan yang hadir untuk bersama-sama saling bersinergi menyelesaikan catatan dalam hal koordinasi dan penyandingan data yang masih mengalami kendala. Ketika langkah KPU untuk mendorong masyarakat melakukan tertib adminisrasi tidak berhasil, maka dirasa perlu untuk menggandeng pemerintah dan stakeholder terkait untuk mengatasinya agar data pemilih pada Pemilu 2024 benar-benar akurat dan mutakhir. “Belajar dari pengalaman Kabupaten Gorontalo yang mampu menyelesaikan daftar pemilih dengan baik, maka Bali juga harusnya mampu menteladani itu,” ungkapnya.
Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya kemudian menyampaikan bahwa KPU RI telah menurunkan data hasil sinkronisasi DPB Semester II Tahun 2021 dengan DP4 dari Kementrian Dalam Negeri. Terdapat data tidak padan, tidak memenuhi syarat (meninggal), dan data ganda. Kemudian dari sudut pandang Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariani menekankan bahwa penduduk yang sudah memenuhi syarat dapat dipastikan menggunakan hak pilihnya. Sementara penduduk yang meninggal, dipastikan benar meninggal dengan didukung akta kematian atau surat keterangan dari perbekel.
Pada rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali tersebut, semua pihak yang hadir sepakat untuk mendukung rencana KPU Provinsi Bali dalam hal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk mendapatkan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir yang bermuara pada meningkatknya angka partisipasi masyarakat pada Pemilu Tahun 2024. . (ikke.red/CB/Foto KPU Buleleng/hupmas)