
Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Prima Hasil Perbaikan
Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 266 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Partai Rakyat Adil Makmur, maka KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan proses Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Hasil Perbaikan Partai Prima melalui aplikasi SIPOL yang tahapannya mulai tanggal 15 s.d 16 April 2023.
Data keanggotaan Partai Prima tersebut diatas yang perlu diverifikasi sejumlah 829 orang. Jumlah tersebut tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Buleleng, dimana paling banyak terdapat di Kecamatan Gerokgak sejumlah 371 anggota, dan sisanya di delapan kecamatan lainnya. Sebelumnya Partai Prima telah melewati masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan dari tanggal 7 – 15 April 2023.
Selanjutnya, jika verifikasi administrasi perbaikan dapat memenhi syarat maka akan dilanjutkan dengan tahap verifikasi faktual yang dijadwalkan mulai Minggu hingga Rabu, 16 s.d 19 April 2023 oleh PPS di wilayah masing-masing berkoordinasi dengan Bawaslu dan jajarnnya serta LO Partai Prima. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)