Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan/Desa se Kabupaten Buleleng mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut : (selengkapnya silahkan download pengumuman di bawah ini).
<<<<Download Pengumuman>>>>
<<<<Download Formulir Pendaftaran>>>>