Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng No. 1293 Tahun 204 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng mengumumkan hasil Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024 untuk diketahui.
Pengumuman lengkap dapat dihihat pada tautan berikut.
~~~ PENGUMUMAN PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULELENG TAHUN 2024 ~~~