Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – KPU Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bagi KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali Tahun 2026 pada Rabu (11/03/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota di Bali, yaitu Denpasar, Badung, Tabanan, Jembrana, Buleleng, Bangli, Karangasem, Klungkung, dan Gianyar. KPU Kabupaten Buleleng turut mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung percepatan pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU. Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Nakula, dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU Provinsi Bali telah meraih predikat Zona Integritas menuju WBK. Ia mendorong seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk memperkuat komitmen dalam membangun zona integritas dengan target minimal dua daerah dapat meraih predikat WBK. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, dalam arahannya menekankan pentingnya komitmen bersama seluruh jajaran dalam pembangunan zona integritas. Ia juga menegaskan bahwa penguatan enam area pengungkit serta kelengkapan evidence atau bukti dokumen menjadi faktor penting dalam proses penilaian menuju WBK maupun WBBM. Sementara itu, Inspektur Wilayah II Inspektorat KPU RI, Baktiar, menjelaskan bahwa penilaian predikat WBK dilakukan melalui survei eksternal oleh Kementerian PANRB. Ia juga menegaskan bahwa Zona Integritas merupakan komitmen bersama seluruh pegawai untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. Dalam kesempatan tersebut, Maruhum Pasaribu dari Tim Percepatan Pembangunan Zona Integritas turut memaparkan rencana percepatan pembangunan ZI tahun 2026 yang akan dilaksanakan secara bertahap hingga Desember 2026, meliputi penyusunan pedoman, sosialisasi, pelatihan, serta evaluasi berkala. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, termasuk KPU Kabupaten Buleleng, dapat memperkuat implementasi pembangunan zona integritas serta meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju predikat WBK maupun WBBM. (Parhumas/KPU Buleleng)