Berita Terkini

KPU BULELENG PERKUAT SINERGI MELALUI PARTISIPASI DALAM LOMBA CIPTA LAGU RELIGI HINDU

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id  — Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Putu Arya Suarnata, mendapat kehormatan sebagai salah satu dewan juri dalam kegiatan Lomba Cipta Lagu Religi Hindu yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Penyuluh Agama Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng. Acara ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembinaan karakter dan spiritualitas generasi muda, serta dalam rangka menyemarakkan nilai-nilai keagamaan melalui media seni, khususnya musik. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng, dan diikuti secara virtual oleh 18 peserta yang mewakili SMP dan SMA Negeri se-Kabupaten Buleleng. Dalam sambutannya, sebelum acara dimulai Putu Arya Suarnata mengapresiasi inisiatif dari Kelompok Kerja Penyuluh Agama Hindu yang telah menciptakan ruang ekspresi kreatif bernuansa religi bagi pelajar. Ia juga menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga nilai-nilai luhur agama dan budaya lokal melalui cara-cara inovatif dan kontekstual. "Lomba ini tidak hanya menjadi ajang unjuk kreativitas, tetapi juga merupakan momentum strategis untuk menanamkan nilai-nilai spiritual dalam diri generasi muda, yang tentunya akan memperkuat karakter mereka sebagai calon pemimpin bangsa," ujar Putu Arya Suarnata dalam pernyataannya. Penilaian dalam lomba ini mencakup aspek lirik, musikalitas, ekspresi, serta orisinalitas karya. Didampingi oleh juri-juri kompeten lainnya dari kalangan akademisi dan seniman lokal, Putu Arya Suarnata memberikan penilaian objektif dan konstruktif untuk mendukung perkembangan bakat para peserta. Kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat sinergi antara KPU Buleleng dengan instansi lintas sektor, khususnya dalam mengedepankan pendekatan edukatif dalam membangun kesadaran generasi muda, tidak hanya dalam aspek keagamaan, tetapi juga dalam hal kebangsaan dan demokrasi. Kementerian Agama Kabupaten Buleleng menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung terselenggaranya acara ini, termasuk kepada Putu Arya Suarnata yang telah memberikan kontribusi positif sebagai dewan juri. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan tercipta generasi yang religius, kreatif, dan berintegritas tinggi dalam membangun masa depan bangsa. (Parhumas/ KPU Buleleng)

KPU BULELENG IKUTI FORUM KONSULTASI PUBLIK PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN KPU PROVINSI BALI

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mengikuti kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali secara daring pada Selasa (25/9/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan KPU, khususnya dalam memastikan standar pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan KPU. Beliau menekankan bahwa salah satu indikator penilaian Zona Integritas (ZI) adalah standar pelayanan, sehingga KPU se-Bali diharapkan mampu memberikan layanan yang cepat, akurat, dan transparan, termasuk dalam penyediaan data dan informasi kepada masyarakat. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan. Dalam paparannya, ia menjelaskan definisi informasi publik, klasifikasi informasi publik, beserta dasar hukum dari keterbukaan informasi publik. Ia juga menekankan pentingnya transparansi lembaga publik dalam memberikan akses data kepada masyarakat. Selanjutnya, Kepala Bagian Perencanaan Data Informasi dan Parmas SDM KPU Provinsi Bali, I Wayan Gede Budiartha, memaparkan secara rinci lima standar pelayanan yang telah disusun KPU Bali. Standar tersebut meliputi: pelayanan keterbukaan informasi publik, pelayanan pengecekan data pemilih, mekanisme pengelolaan dokumen PAW DPRD Provinsi Bali, pelayanan pengaduan masyarakat, serta pelayanan pendidikan pemilih. Beliau juga menegaskan pentingnya koordinasi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam mendukung efektivitas standar pelayanan yang ditetapkan. Kegiatan FKP ini turut dihadiri perwakilan Komisi Informasi Provinsi Bali, Ombudsman RI Perwakilan Bali, Bawaslu Provinsi Bali, media, LSM, serta organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan se-Bali. Melalui forum ini, peserta memberikan masukan konstruktif bagi penyempurnaan standar pelayanan KPU Bali, sehingga dapat semakin mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan mengikuti kegiatan ini, KPU Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus mendukung penerapan standar pelayanan yang telah dirancang KPU Provinsi Bali, serta siap mengimplementasikannya dalam rangka memperkuat tata kelola pelayanan publik. (Parhumas/ KPU Buleleng)

KPU Buleleng Ikuti FGD Keterbukaan Informasi Publik yang Diselenggarakan KPU RI

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng turut serta dalam Forum Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh KPU Republik Indonesia (KPU RI) pada Selasa (23/09/2025) secara daring. Kegiatan yang bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat dan Tera Indonesia Consulting ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan memperkuat pengelolaan informasi publik pasca Pemilu dan Pilkada.  FGD dibuka oleh Anggota KPU RI, August Melaz, selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari tanggung jawab KPU sebagai badan publik. Ia juga mendorong setiap kritik yang diterima dijadikan semangat perbaikan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak hanya sekadar jargon.  Sementara itu, Anggota KPU RI, Iffa Rosita bersama Deputi Bidang Teknis KPU RI, Eberta Kawima, menyampaikan bahwa prinsip keterbukaan harus benar-benar diimplementasikan melalui PPID. Keduanya menekankan pentingnya pemahaman terhadap informasi yang harus dibuka dan dikecualikan, terutama bagi KPU Provinsi yang telah diberikan kewenangan dalam melakukan uji konsekuensi.   Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Anggota Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, selaku narasumber. Ia menyampaikan bahwa dinamika keterbukaan informasi publik yang dihadapi KPU menjadi alasan penting untuk memperdalam pemahaman terhadap PKPU Nomor 22 Tahun 2023. Dalam pemaparannya, ia menekankan setidaknya terdapat tiga aspek yang perlu diperkuat dalam PKPU Nomor 22 Tahun 2023 yaitu penguatan kelembagaan PPID KPU, pelaksanaan uji konsekuensi, serta penguasaan dokumen yang wajib tersedia setiap saat.  Pemaparan dilanjutkan oleh Abrain dari Tera Indonesia Consulting selaku narasumber kedua. ia menjelaskan secara rinci mengenai kategori informasi, mekanisme uji konsekuensi, serta menjelaskan lebih dalam terkait informasi terbuka, informasi yang dikecualikan, dan informasi terbuka dengan perlakuan khusus pada syarat pencalonan. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kunci utama pengelolaan PPID terletak pada kemampuan memilah secara tepat informasi yang wajib dibuka dan informasi yang wajib dikecualikan dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi.  Sesi diskusi yang berlangsung interaktif antara KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan banyak pembelajaran, terutama terkait praktik keterbukaan informasi di lapangan dan tantangan yang dihadapi. KPU Buleleng berharap, melalui FGD ini kualitas layanan PPID khususnya di Kabupaten Buleleng dapat terus ditingkatkan, sehingga mampu mewujudkan KPU yang lebih transparan, akuntabel, dan melayani masyarakat dengan lebih baik. (Parhumas/ KPU Buleleng)

KPU BULELENG TETAP KONSISTEN LAKSANAKAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2025

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng konsisten melaksanakan rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Triwulan III Tahun 2025 yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng pada Hari Jumat, (19/09/2025). Acara yang di buka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana, bersama Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ngurah Cahyudi Wiratama, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Gede Agus Tryo Arisnawan, Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Putu Arya Suarnata  beserta undangan dari  Bawaslu Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Putu Sugi Ardana,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng yang di wakili bidang data Eka Cakra, serta Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan Budaya dan Politik, Ketut Simbayasa. Dalam sambutannya, Komang Dudhi Udiyana menyampaikan bahwa dinamika perubahan data yang dinamis menjadi fokus KPU dalam mengelola data pemilih yang memunculkan akurasi dan validasi daftar pemilih sebagai persiapan untuk memasuki tahapan pemilu yang akan datang. Disampaikan pula ucapan terima kasih kepada stakeholder yang sudah mendukung kegiatan pemutakhiran data pemilih dimana Kerjasama yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih. KPU Buleleng tengah memproses PDPB Triwulan III dengan metode Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas), hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ngurah Cahyudi Wiratama. Untuk pencocokan KPU tidak terlepas dari Kerjasama dengan stakeholder terkait. “Dalam pemutakhiran data faktor yang mempengaruhi perubahan data pemilih antara lain pindah domisili, anggota TNI/Polri baru, warga yang meninggal dunia dan data ganda yang lebih dari satu wilayah “ungkapnya” Diakhir acara besar harapan dari tindaklanjut pemutakhiran data mendapatkan daftar pemilih yang mutakhir sebagai hasil kerja keras KPU dalam memastikan seluruh masyarakat memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya dan untuk mempersiapkan tahapan pemilu yang akan datang. (Parhumas/KPU Buleleng)

KPU BULELENG IKUTI SOSIALISASI ANTI KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KPU, KPU PROVINSI, DAN KPU KABUPATEN/KOTA

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mengikuti kegiatan sosialisasi anti korupsi dan pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia (KPU RI) yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada Senin, 8 September 2025. Kegiatan ini dilakukan secara daring dan luring yang diikuti oleh seluruh komisioner, sekretaris, pejabat struktural, beserta staf KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.  Sosialisasi dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Affifudin. Dalam sambutannya, ia menyampaikan sebuah kutipan dari John Action yaitu “power tend to corrupt and absolute power corrupt absolutely” yang mana KPU sebagai salah satu lembaga yang memiliki kewenangan besar yang berpengaruh pada demokrasi di Indonesia tentunya akan memiliki kecenderungan untuk melakukan korupsi. Dengan demikian, sosialisasi ini sangat penting dilakukan agar dapat meningkatkan kesadaran tentang korupsi dan gratifikasi. Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang telah berkenan mengisi sosialisasi ini dan juga kepada seluruh jajaran komisioner dan sekretariat KPU se-Indonesia yang telah hadir dalam acara ini.  Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Setiawan. Materi yang dipaparkan mencakup tentang tantangan korupsi serta etika dan integritas penyelenggaraan lembaga negara. Ia menyampaikan bahwa korupsi hingga saat ini masih tetap menjadi topik pembahasan karena dampaknya yang luar biasa dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, ia menyampaikan bahwa fenomena korupsi berakar dari perilaku koruptif yang tumbuh dalam masyarakat. Karena itu, integritas harus senantiasa dijaga sebagai kunci utama dalam upaya pencegahan korupsi. Ia juga memperkenalkan sembilan nilai antikorupsi melalui konsep 'Jumat Bersepeda KK', yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Dalam pemberantasan korupsi, Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digagas KPK merupakan instrumen penting untuk menjaga sistem, namun tetap harus diimbangi dengan individu yang berintegritas.  Sosialisasi ditutup oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat, khususnya bagi satuan kerja yang tengah mencanangkan program Zona Integritas. Ia juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi dan gratifikasi, sehingga berkontribusi pada peningkatan nilai SPI di lingkungan KPU. (Parhumas/KPU Buleleng)

KPU BULELENG IKUTI KEGIATAN PENGUATAN SPIP DAN MATURITAS PENILAIAN MANDIRI SPIP

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id  — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mengikuti kegiatan Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Maturitas Penilaian Mandiri SPIP yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali dengan menghadirkan Anggota KPU RI Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, sebagai narasumber. Kegiatan ini berlangsung secara daring pada Kamis, 28 Agustus 2025 yang diikuti oleh seluruh jajaran komisioner, sekretaris, pejabat struktural, serta staf KPU Se-Bali. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan memberikan sambutan dengan menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran seluruh jajaran KPU Se-Bali dan kepada Iffa Rosita selaku Anggota KPU RI Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan yang telah meluangkan waktu untuk memberikan arahan. Ia menyampaikan pentingnya pelaksanaan SPIP sebagai upaya penguatan pengawasan internal agar kinerja kelembagaan semakin akuntabel. Beliau berharap kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi Divisi Hukum, namun juga dapat dipahami oleh seluruh divisi di jajaran KPU. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Iffa Rosita yang dimoderatori oleh Anak Agung Raka Nakul selaku Anggota KPU Provinsi Bali Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Iffa Rosita menegaskan bahwa meskipun saat ini berada di luar tahapan pemilu, KPU tetap memiliki agenda strategis seperti pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), pendidikan demokrasi untuk pemilih pemula, hingga pengelolaan arsip, logistik, dan keuangan. Selain itu, selama masa diluar tahapan ini, KPU Se-Bali diharapkan dapat melaksanakan  penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, perbaikan regulasi dan kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, modernisasi sistem administrasi, dan yang lainnya.  Ia sangat mendorong pelaksanaan SPIP dapat dilaksanakan dengan baik dan konsisten karena SPIP menjadi kunci dalam kegiatan kelembagaan. SPIP yang baik pasti akan menciptakan kegiatan kelembagaan yang terlaksana dengan baik pula. Dengan SPIP, lembaga akan mampu melihat resiko dan meminimalisir permasalahan yang dapat terjadi dalam kelembagaan.  Bagi KPU Buleleng, kegiatan ini menjadi ruang diskusi penting untuk memperkuat kelembagaan di tingkat daerah. Dengan mengikuti kegiatan ini, KPU Buleleng berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, melaksanakan SPIP secara konsisten, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat. (Parhumas/KPU Buleleng)