
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mengikuti kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali secara daring pada Selasa (25/9/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan KPU, khususnya dalam memastikan standar pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan KPU. Beliau menekankan bahwa salah satu indikator penilaian Zona Integritas (ZI) adalah standar pelayanan, sehingga KPU se-Bali diharapkan mampu memberikan layanan yang cepat, akurat, dan transparan, termasuk dalam penyediaan data dan informasi kepada masyarakat. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan. Dalam paparannya, ia menjelaskan definisi informasi publik, klasifikasi informasi publik, beserta dasar hukum dari keterbukaan informasi publik. Ia juga menekankan pentingnya transparansi lembaga publik dalam memberikan akses data kepada masyarakat. Selanjutnya, Kepala Bagian Perencanaan Data Informasi dan Parmas SDM KPU Provinsi Bali, I Wayan Gede Budiartha, memaparkan secara rinci lima standar pelayanan yang telah disusun KPU Bali. Standar tersebut meliputi: pelayanan keterbukaan informasi publik, pelayanan pengecekan data pemilih, mekanisme pengelolaan dokumen PAW DPRD Provinsi Bali, pelayanan pengaduan masyarakat, serta pelayanan pendidikan pemilih. Beliau juga menegaskan pentingnya koordinasi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam mendukung efektivitas standar pelayanan yang ditetapkan. Kegiatan FKP ini turut dihadiri perwakilan Komisi Informasi Provinsi Bali, Ombudsman RI Perwakilan Bali, Bawaslu Provinsi Bali, media, LSM, serta organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan se-Bali. Melalui forum ini, peserta memberikan masukan konstruktif bagi penyempurnaan standar pelayanan KPU Bali, sehingga dapat semakin mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan mengikuti kegiatan ini, KPU Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus mendukung penerapan standar pelayanan yang telah dirancang KPU Provinsi Bali, serta siap mengimplementasikannya dalam rangka memperkuat tata kelola pelayanan publik. (Parhumas/ KPU Buleleng)