Berita Terkini

KPU SE-BALI DIKRITIK HANYA PAMER KEGIATAN: PUBLIK BUTUH INFORMASI, BUKAN CITRA NARSIS

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id  — Kinerja kehumasan KPU dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan informasi publik. Kritik itu mengemuka dalam Workshop Kehumasan yang digelar KPU Provinsi Bali di Ruang Rapat Lantai 2 KPU Bali, Senin (8/12/2025). Publikasi kegiatan KPU selama ini masih terfokus pada dokumentasi internal, sehingga dianggap belum relevan bagi masyarakat luas. Workshop yang diikuti oleh Kepala Divisi Sosdiklih Partisipasi Masyarakat dan SDM se-Bali serta Kepala Sub Bagian dan Staf Pelaksana Parhumas dan SDM KPU se-Bali tersebut menghadirkan tiga narasumber: I Made Adi Dharmawan dari ISI Bali, Agus Putra Mahendra dari Media Pos Bali, dan Ni Putu Yunita Anggreswati dari Universitas Pendidikan Nasional. Pembukaan kegiatan disampaikan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan. Ia menegaskan bahwa penguatan kapasitas humas harus berdampak pada meningkatnya kualitas komunikasi publik. "Melalui workshop ini, kita harapkan Parhumas dapat semakin memahami teknis publikasi untuk memperbaiki kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat,” ujar John Darmawan dalam sambutannya."  Dalam sesi materi, Adi Dharmawan menyoroti pentingnya visual yang mampu menyampaikan makna. Menurutnya, fotografi jurnalistik tidak sekadar memotret momen, tetapi menyampaikan pesan yang memperkuat narasi berita. Sementara itu, narasumber dari media Pos Bali, Agus Putra Mahendra, menekankan bahwa berita kehumasan harus berbicara mengenai isu yang penting bagi publik, bukan sekadar laporan bahwa sebuah kegiatan telah terlaksana. "Berita pemerintah itu sering terlalu normatif. Publik justru butuh konteks: apa masalahnya? Kenapa penting bagi mereka?” tegas Agus Putra.  Media sosial KPU juga dinilai belum optimal dalam menjangkau publik. Yunita mengungkapkan gaya bahasa yang digunakan masih terlalu formal dan kurang melibatkan audiens, sehingga minim interaksi terutama dari generasi muda. Seusai pemaparan materi, John Darmawan kembali menyoroti pentingnya perbaikan kualitas komunikasi publik dalam sesi penutup. Ia mengingatkan agar humas tidak hanya menampilkan konten internal yang tidak menjadi kebutuhan masyarakat. "Humas saat ini agak terkesan narsis. Kegiatan internal perlu, tetapi jangan mendominasi konten. Publik menunggu informasi yang benar-benar bermanfaat,” tegasnya. Menindaklanjuti berbagai catatan perbaikan yang mengemuka, workshop ditutup dengan tekad untuk membenahi pola komunikasi publik KPU agar informasi kepemiluan disampaikan secara lebih relevan, komunikatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Parhumas/KPU Buleleng)

KPU BULELENG MELAKSANAKAN RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN IV TAHUN 2025

Singaraja, kab-buleleng.go.id – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan ke IV Tahun 2025 yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng pada Senin, (8/12/2025). Acara dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, beserta undangan dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buleleng, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Lapas Kelas IIB Singaraja serta Ketua  Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Dalam sambutannya sekaligus membuka acara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang sudah terlibat langsung dan mendukung pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang masuk pada periode Triwulan IV di tahun 2025. Dinamika data pemilih yang terus berubah dari waktu ke waktu menghadapkan KPU pada proses validasi data dan verifikasi ke lapangan langsung untuk mendapatkan data yang akurat dan mutakhir. Disampaikan pula bahwa Data turunan dari KPU RI akan terus dilaksanakan pemutakhiran, penting untuk ditindaklanjuti sehingga  mendapatkan data pemilih yang mutakhir dan valid sebagai dasar untuk persiapan pemilu yang akan datang. Maka dari itu KPU Kabupaten Buleleng akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Hasil penetapan rekapitulasi tingkat Kabupaten akan di sampaikan pada rekapitulasi semester kedua di tingkat Provinsi. Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam arahannya menyampaikan bahwa dengan adanya data pemilih yang valid dan akurat akan mendukung penyelenggaraan pemilu yang efektif, maka penting untuk terus melaksanakan  pembenahan dan pemutakhiran data pemilih guna untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu yang akan datang. Sinergitas antara stakeholder terkait harus tetap terjalin, untuk memperoleh sinkronisasi data yang akurat dan mutakhir. Acara dilanjutkan dengan penyampaian hasil penetapan rekapitulasi yang disampaikan oleh Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ngurah Cahyudi Wiratama, bahwa untuk pemutakhiran data pemilih dari rentang waktu pemutakhiran triwulan ke III menuju ke triwulan IV kronolisnya mencangkup  tiga kategori perubahan data yaitu jumlah pemilih baru 9.218, kategori jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 7.655 dan kategori jumlah perbaikan data pemilih total 6.543, sehingga diperoleh hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 dari 9 Kecamatan di Kabupaten Buleleng sejumlah 608.863 terdiri dari Laki-laki 304.549 dan Perempuan 304.314. Selanjutnya KPU Kabupaten Buleleng menuangkan hasil penetapan dalam Berita Acara Nomor 80/PL.01.2-BA/5108/2025 yang ditandatangani oleh seluruh Komisioner dan disahkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor 57 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Buleleng Triwulan IV Tahun 2025. Acara diakhiri dengan penyerahan Salinan Keputusan serta Berita Acara Hasil Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan ke IV Tahun 2025. (Parhumas/KPU Buleleng)

KPU BULELENG HADIRI SEMINAR PENDIDIKAN POLITIK UNTUK DORONG PENINGKATAN PARTISIPASI MASYARAKAT

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id — Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, menghadiri kegiatan Seminar Pendidikan Politik yang diselenggarakan oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Buleleng dengan mengusung tema “Edukasi Politik untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat”. Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu (7/12/2025) di Lovina Haven Boutique Resort dan diikuti oleh sekitar 120 peserta yang terdiri dari kader partai, perwakilan mahasiswa, serta unsur penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Buleleng menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan yang menitikberatkan pada peningkatan literasi politik masyarakat, khususnya generasi muda. Menurutnya, edukasi politik merupakan bagian penting dalam membangun kualitas demokrasi, terutama menjelang pelaksanaan agenda politik di masa mendatang. Kegiatan menghadirkan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, S.TP., M.P., sebagai narasumber utama yang memaparkan berbagai poin penting terkait strategi meningkatkan partisipasi masyarakat melalui edukasi politik. Ia menegaskan bahwa masyarakat harus memahami bahwa keputusan politik sangat berdampak pada kehidupan sehari-hari, sehingga pemilih harus berani bersikap kritis dan menolak praktik-praktik politik yang tidak sehat seperti hoaks dan politik uang. Selain itu, sesi diskusi berjalan interaktif, dengan berbagai isu krusial turut dibahas, mulai dari fenomena apatisme politik generasi muda hingga pentingnya transformasi partai politik agar lebih dekat dan melayani masyarakat. Melalui kegiatan ini, KPU Buleleng berharap seluruh pihak, termasuk partai politik, dapat terus berperan aktif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat serta memperkuat pemilu yang berintegritas. (Parhumas/KPU Buleleng)

KPU BULELENG IKUTI RAPAT EVALUASI PPID KPU SE-BALI, SIAP TINGKATKAN KUALTAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id — KPU Kabupaten Buleleng mengikuti Rapat Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yangg diselenggarakan KPU Provinsi Bali dengan melibatkan seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Bali pada pada Jumat (5/12/2025). Hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Kesbangpol Provinsi Bali, Ketua KPU se-Bali, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU se-Bali, Kepala Sub Bagian Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM serta Operator PPID KPU se-Bali.  Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas komitmennya dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya evaluasi berkala karena KPU mengelola data berjenjang, mulai dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota, yang  di dalamnya terdapatnya beberapa data bersifat pribadi sehingga harus dikelola secara hati-hati sesuai peraturan yang berlaku. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali, Ni Ketut Darmayanti Laksmi. Dalam paparannya, diinformasikan pula capaian monitoring badan publik di wilayah Bali. Ia mengapresiasi KPU se-Bali yang telah meraih predikat Informatif, salah satunya KPU Kabupaten Buleleng yang pada penilaian sebelumnya berhasil menempati posisi peringkat ke-4 dengan nilai di atas 90 dalam kategori Badan Publik Lembaga Penyelenggara Pemilu. KPU Buleleng memandang capaian tersebut sebagai motivasi sekaligus tantangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang lebih baik ke depan.  KPU Buleleng menyambut baik komitmen Komisi Informasi Bali yang siap mendampingi dan memberikan konsultasi teknis dalam perbaikan layanan PPID, termasuk penyempurnaan struktur informasi pada website resmi badan publik. Upaya peningkatan berbagai aspek pelayanan informasi ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menghadapi monitoring dan evaluasi tahun 2026 mendatang. (Parhumas/ KPU Buleleng)

KPU BULELENG GELAR AUDIENSI DENGAN DISDIKPORA DORONG PENGUATAN PENDIDIKAN DEMOKRASI DI SEKOLAH

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan audiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng pada Kamis (4/12/2025) di Ruang Rapat Disdikpora Buleleng. Audiensi ini digelar dalam rangka membangun sinergitas pelaksanaan program pendidikan pemilih berkelanjutan, yang juga menjadi tahap persiapan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) KPU Buleleng dengan mengundang seluruh Kepala Sekolah SMP dan MTs negeri maupun swasta se-Kabupaten Buleleng. Hadir dalam audiensi tersebut dari pihak KPU Buleleng, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Putu Arya Suarnata, serta seluruh staf Sub Bagian Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat dan SDM. Sementara dari Disdikpora Buleleng hadir Kepala Disdikpora Kabupateng Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd., M.A.P., bersama Kabid Pemuda dan Olahraga, Putu Pasek Sujendra, S. Pd. Dalam pertemuan itu, KPU Buleleng menyampaikan komitmennya dalam mendorong peningkatan pemahaman kepemiluan sejak usia sekolah melalui penguatan pendidikan demokrasi. Program tersebut diharapkan menjadi ruang pembelajaran untuk mengenalkan proses kepemiluan sekaligus menanamkan nilai integritas dan netralitas sejak dini kepada peserta didik. Kepala Disdikpora Buleleng memberikan apresiasi terhadap langkah KPU Buleleng yang dinilai sebagai investasi pendidikan jangka panjang. “Ini adalah upaya membangun semangat demokrasi bagi para siswa sebagai calon pemilih masa depan, sekaligus memperkuat karakter mereka dalam menjaga integritas dan netralitas,” ujarnya. Melalui audiensi ini, Disdikpora Buleleng menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dalam pelaksanaan Rakor Pendidikan Pemilih Berkelanjutan serta mendukung partisipasi aktif satuan pendidikan di Kabupaten Buleleng. KPU Buleleng berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan literasi demokrasi peserta didik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilih pemula yang cerdas dan berdaya, serta mampu meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2029 mendatang. (Parhumas/ KPU Buleleng)

KPU BULELENG GELAR BIMBINGAN TEKNIS TATA CARA DAN PROSEDUR PAW ANGGOTA DPRD

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Selasa (3/12/2025) pukul 10.00 WITA di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Kesabangpol Kabupaten Buleleng, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, serta perwakilan partai politik peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Buleleng. Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana membuka kegiatan secara resmi dengan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah hadir pada kegiatan ini. Lebih lanjut, Komang Dudhi menyampaikan bahwa penyelenggaraan Bimtek ini dilatarbelakangi oleh telah terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur secara spesifik mekanisme Pergantian Antarwaktu anggota legislatif. Menurutnya, regulasi baru tersebut perlu dipahami secara menyeluruh oleh seluruh partai politik agar pelaksanaan PAW nantinya dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Buleleng, Gede Agus Tryo Arisnawan. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa meskipun saat ini belum terdapat kondisi yang menuntut dilaksanakannya Pergantian Antarwaktu (PAW), namun seluruh pihak perlu memahami prosedur dan ketentuan terbaru secara menyeluruh agar ketika proses tersebut diperlukan, pelaksanaannya dapat berlangsung tepat, cepat, dan sesuai regulasi yang berlaku. Lebih lanjut, ia menjelaskan sejumlah poin krusial yang diatur dalam PKPU yang baru diterbitkan tersebut, di antaranya ketentuan mengenai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu, penetapan calon PAW berdasarkan data jumlah penduduk, serta ketentuan bagi calon PAW yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selain itu, turut dibahas mengenai mekanisme klarifikasi calon PAW oleh KPU sebelum penetapan, sebagai bagian dari proses untuk memastikan keabsahan dan akuntabilitas dalam setiap tahapan PAW. Melalui Bimtek ini, KPU Buleleng berharap seluruh undangan semakin memahami peraturan terkait PAW sehingga prosesnya dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan ketika diperlukan pada waktu tertentu. (Parhumas/ KPU Buleleng)