
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Aparatur Negara yang diselenggarakan pada Jumat, 22 Agustus 2025. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini digelar oleh KPU Provinsi Bali bekerja sama dengan Kementerian Hak Asasi Manusia Wilayah Bali sebagai narasumber. Dalam kesempatan ini, jajaran KPU Kabupaten Buleleng hadir secara lengkap, terdiri atas seluruh komisioner, sekretaris, pejabat struktural, serta staf sekretariat. Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran KPU se-Provinsi Bali beserta Kementrian Hak Asasi Manusia Wilayah Bali yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa pemahaman mengenai HAM sangat penting karena pada akhirnya bermuara pada terciptanya kedamaian. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan HAM dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anak Agung Ngurah Deva Ekada Saputra, S.H., M.H., selaku Analis Hukum Ahli Pertama dari Kementrian Hak Asasi Manusia Wilayah Bali. Ia menjelaskan bahwa HAM merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia dan tidak dapat dicabut dalam keadaan apa pun. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hak politik, termasuk hak memilih dan dipilih, kebebasan berpendapat, serta partisipasi dalam urusan publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari HAM. Dalam paparannya, narasumber juga memperkenalkan konsep P5 HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan) yang wajib diintegrasikan dalam penyelenggaraan pemilu. Contohnya, melalui pemutakhiran data pemilih yang akurat, penyediaan TPS ramah difabel, pencegahan intimidasi dan politik uang, serta edukasi publik yang inklusif. Selain itu, turut disampaikan berbagai tantangan penyelenggaraan pemilu di Bali, antara lain kondisi sosial budaya desa adat, ritme kerja sektor pariwisata, kelompok rentan seperti difabel dan lansia, serta ancaman disinformasi menjelang hari pemungutan suara. Melalui kegiatan ini, KPU Buleleng mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya integrasi prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas kelembagaan, khususnya dalam konteks penyelenggaraan pemilu yang menjunjung tinggi keadilan, keterbukaan, dan inklusivitas. Kehadiran seluruh jajaran KPU Buleleng sekaligus menjadi wujud komitmen lembaga untuk terus memperkuat kapasitas aparatur dalam memberikan pelayanan publik yang responsif terhadap hak-hak warga negara. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi bekal penting bagi KPU Buleleng dalam meningkatkan profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas kinerja di masa mendatang. (Parhumas/ KPU Buleleng)