Berita Terkini

Samakan Persepsi dan Perkuat Inklusivitas, KPU Buleleng Ikuti Workshop Penyusunan Modul Pendidikan Pemilih

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – KPU Kabupaten Buleleng melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih Parmas SDM) mengikuti Workshop Panduan Pembuatan Modul Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula, Perempuan, dan Disabilitas yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali pada Jumat (20/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 KPU Provinsi Bali tersebut dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, khususnya para narasumber yang telah meluangkan waktu untuk berbagi pengetahuan dalam penyusunan modul sosialisasi. Dalam arahannya, Anak Agung Gede Raka Nakula membagikan pengalamannya saat melakukan sosialisasi di Desa Kubu, Karangasem. “Saya pernah melakukan sosialisasi di Desa Kubu, Karangasem. Saat itu saya melihat materi yang disampaikan masih menggunakan bahasa yang terlalu berat sehingga sulit dipahami masyarakat. Ke depan, bahasa sosialisasi harus lebih ringan, menyentuh hati, serta penampilan dan pendekatannya harus disesuaikan dengan karakter audiens,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa workshop ini dilaksanakan untuk memberikan pedoman teknis sekaligus menyamakan pemahaman seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali agar mampu menyusun modul sosialisasi yang efektif, komunikatif, dan tepat sasaran. Kegiatan dimoderatori oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan. Ia menjelaskan bahwa penyusunan modul ditargetkan rampung paling lambat Juni 2026 dengan total tiga modul sesuai segmentasi sasaran. Setelah draf modul selesai, akan dilaksanakan rapat evaluasi untuk memastikan kualitas, substansi, serta kesesuaian dengan kebutuhan masing-masing segmen.  Narasumber pertama, Ni Wayan Widiastini, Wakil Rektor Bidang Pengembangan Akademik Universitas Pendidikan Nasional, memaparkan panduan penyusunan modul untuk segmen perempuan dan disabilitas. Ia menjelaskan konsep asinkronus dalam penyusunan modul, sehingga materi dapat dipelajari kapan saja dan di mana saja sebagai bagian dari pembelajaran sepanjang hayat. Widiastini juga menguraikan struktur modul mulai dari desain sampul yang menarik, kata pengantar, daftar isi, ringkasan umum (overview), tujuan, materi, hingga evaluasi. Bahasa yang digunakan harus ringan dan mudah dipahami. Untuk modul disabilitas, ia menekankan agar fokus diarahkan pada upaya mendorong kehadiran dan partisipasi politik penyandang disabilitas, sekaligus menegaskan hak-hak mereka sebagai pemilih.  Selanjutnya, narasumber kedua, Kadek Dwita Apriani, Ketua Unit Pengembangan Karir dan Alumni Universitas Udayana, memaparkan panduan penyusunan modul pendidikan pemilih pemula. Ia menjelaskan karakteristik “Late Gen Z”, yakni generasi berusia 14–18 tahun pada 2026 yang akan menjadi pemilih pada Pemilu 2029. Menurutnya, modul untuk pemilih pemula harus disesuaikan dengan karakter generasi tersebut yang dinamis, visual, serta akrab dengan teknologi digital. Dengan memahami karakteristik ini, diharapkan materi sosialisasi menjadi lebih relevan, menarik, dan efektif. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penulisan ide modul oleh masing-masing peserta berdasarkan karakteristik Late Gen Z yang telah dipaparkan. Menutup kegiatan, I Gede John Darmawan menegaskan bahwa workshop ini menjadi langkah strategis dalam menyusun modul yang tidak hanya informatif, tetapi juga inklusif dan aplikatif. Ia berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota dapat mengimplementasikan hasil workshop secara optimal, sehingga sosialisasi pendidikan pemilih di Bali semakin berkualitas, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan partisipasi pemilih dari seluruh segmen masyarakat. (Parhumas/ KPU Buleleng)

Sosialisasi Sipol Berkelanjutan, KPU Buleleng Audiensi dengan DPC PPP Buleleng

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana bersama Anggota KPU Buleleng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ngurah Cahyudi Wiratama melaksanakan audiensi dengan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Buleleng. Kegiatan berlangsung di Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, pada Rabu (18/2/2026). Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Subbagian Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Buleleng I.B. Agung Bayu Wicaksana beserta staf terkait. Kedatangan jajaran KPU Buleleng disambut baik oleh Ketua DPC PPP Kabupaten Buleleng Arjam dan Sekretaris DPC PPP Kholili. Kegiatan audiensi ini merupakan bagian dari upaya KPU Buleleng dalam mempererat tali silaturahmi dengan partai politik di Kabupaten Buleleng, sekaligus melakukan sosialisasi terkait pemutakhiran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) secara berkelanjutan. Sebelumnya, KPU Buleleng telah melakukan audiensi dengan DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Buleleng dan DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Buleleng, sehingga PPP menjadi partai politik ketiga yang dikunjungi dalam rangkaian kegiatan tersebut. Melalui kegiatan ini, KPU Buleleng berharap koordinasi dan komunikasi dengan partai politik dapat terus terjalin dengan baik, khususnya dalam mendukung kelengkapan dan pembaruan data partai politik melalui Sipol secara berkelanjutan. (Parhumas/KPU Buleleng)

KPU Buleleng Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran dan Perubahan SBM Tahun 2026

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id — KPU Kabupaten Buleleng mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran dan Perubahan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali, pada Jumat (13/2/2026). Kegiatan ini diikuti secara daring melalui Zoom Meeting yang dipusatkan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng.  Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buleleng, pejabat struktural, pejabat perbendaharaan, serta staf pengelola keuangan. Sosialisasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman teknis terkait pelaksanaan anggaran Tahun 2026, sekaligus menindaklanjuti adanya perubahan SBM Tahun 2026 khususnya yang mengatur ketentuan perjalanan dinas.  Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Buleleng memperoleh penjelasan mengenai ketentuan terbaru, mekanisme pelaksanaan anggaran, serta penyesuaian standar biaya yang perlu diterapkan dalam proses perencanaan dan realisasi anggaran di satuan kerja. Kegiatan ini juga menjadi sarana penyamaan persepsi agar pelaksanaan anggaran di lingkungan KPU berjalan tertib administrasi, sesuai regulasi, serta akuntabel. KPU Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola anggaran secara efektif, efisien, dan transparan, guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kelembagaan dalam memberikan layanan kepemiluan kepada masyarakat. (Parhumas/ KPU Buleleng)

KPU Buleleng dan RRI Singaraja Tandatangani PKS Penyebarluasan Informasi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi PDPB

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Singaraja tentang penyebarluasan informasi sosialisasi pendidikan pemilih guna menciptakan pemilih yang cerdas dan berintegritas.  Penandatanganan dilakukan pada Kamis (12/2/2026) oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana dan Kepala LPP RRI Singaraja Nauval Sahupala. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan layanan informasi kepada masyarakat, mendorong partisipasi masyarakat dalam demokrasi, serta sebagai bentuk akuntabilitas badan publik.  Ruang lingkup PKS meliputi pelayanan dan penyebaran informasi pendidikan demokrasi khususnya bagi masyarakat Buleleng dan sekitarnya melalui siaran radio RRI, termasuk pelaksanaan dialog interaktif dan layanan informasi pendidikan pemilih yang akan disiarkan secara tentatif sesuai konfirmasi sasaran kegiatan.  Dalam pelaksanaannya, KPU Buleleng berkewajiban menyediakan narasumber sesuai waktu yang disepakati dalam program “Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan” dan “Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan”, serta menentukan tema dialog yang sebelumnya telah disepakati bersama pihak RRI. Sementara itu, RRI Singaraja berkewajiban menyediakan sarana prasarana dan waktu siar, memberikan masukan teknis terkait tema dan narasumber, serta memberikan kesempatan kepada KPU Buleleng untuk menyampaikan informasi kegiatan atau program pendidikan demokrasi.  Melalui kerja sama ini, KPU Buleleng berharap informasi kepemiluan dan pendidikan pemilih dapat menjangkau masyarakat lebih luas, efektif, dan berkelanjutan melalui media penyiaran publik. (Parhumas/ KPU Buleleng)

RAKOR SINKRONISASI KEGIATAN DAN PERSIAPAN SIMULASI PENATAAN DAPIL DI PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SE-BALI

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id- KPU Kabupaten Buleleng mengikuti Rakor Sinkronisasi Kegiatan dan Persiapan Simulasi Penataan Dapil di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali yang dilaksanakan oleh KPU provinsi Bali melalui zoom meeting, Kamis (12/2/2026). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan, didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widyastini dan Kabag Hukum dan Teknis KPU Provinsi Bali dan dihadiri oleh Ketua, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Kasubbag Hukum dan Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Dalam penyampaiannya, Luh Putu Sri Widyastini mengatakan bahwa penyusunan dan penetapan dapil diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang secara rinci membahas tata cara penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota legislatif. Dasar hukum ini mengamanatkan bahwa dapil disusun atas dasar jumlah penduduk, keterpaduan wilayah, dan prinsip keadilan suara agar tercapai representasi yang proporsional dan demokratis. DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masing-masing akan memperoleh  3-12 kursi per dapil. Seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Bali diminta untuk bersiap-siap dalam penyusunan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD di kabupaten/kota masing masing dengan mempedomani peraturan-perundanga-undangan yang berlaku serta mulai melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait. Disamping membahas penataan dapil, pada rakor tersebut juga disampaikan rencana kegiatan Divisi Teknis KPU Provinsi Bali selama Tahun 2026 dimana ada 5 kegiatan secara garis besar yaitu pembahasan substansi teknis kepemiluan yang terdapat dalam Rancangan Revisi UU Pemilu, simulasi penataan Dapil, bedah buku hasil riset untuk memperkaya literasi penyelenggara, fasilitasi pelaksanaan PAW Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemutakhiran data parpol berkelanjutan. (Parhumas/KPU Buleleng)

KPU Buleleng Dorong Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Lewat Dialog di RRI Pro 1 Singaraja

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng terus mendorong peningkatan partisipasi politik penyandang disabilitas dalam setiap tahapan Pemilu. Hal tersebut disampaikan dalam dialog bertajuk “Mendorong Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas” yang disiarkan melalui RRI Pro 1 Singaraja, dalam rangka program Hai Bali Ken Ken. Hadir sebagai narasumber, Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana dan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Buleleng Putu Arya Suarnata. Dalam dialog tersebut, KPU Buleleng menegaskan komitmennya untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses yang setara dalam menggunakan hak pilihnya. Komang Dudhi menegaskan bahwa partisipasi politik penyandang disabilitas masih tergolong rendah dan hal tersebut menjadi tantangan bagi KPU Kabupaten Buleleng. Oleh karena itu, KPU terus berupaya meningkatkan partisipasi melalui berbagai program kerja, salah satunya dengan melaksanakan sosialisasi serta pendidikan demokrasi yang menyasar segmen pemilih disabilitas. Sementara itu, Putu Arya menggarisbawahi bahwa KPU merupakan pelaksana teknis penyelenggaraan Pemilu, bukan pembuat kebijakan. Namun demikian, KPU tetap berupaya maksimal dalam menghadirkan layanan pemilih yang inklusif, termasuk bagi pemilih disabilitas yang memerlukan pendampingan maupun fasilitas khusus. Lebih lanjut disampaikan bahwa salah satu tantangan yang kerap dihadapi adalah  kesadaran pemilih itu sendiri. KPU menekankan bahwa penggunaan hak pilih merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dipaksakan, sehingga dibutuhkan pendekatan edukatif yang berkelanjutan. Karena adanya hambatan tersebut, KPU Kabupaten Buleleng menegaskan pentingnya peran lembaga penyelenggara Pemilu untuk terus memberikan pendidikan pemilih kepada seluruh segmen masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Upaya ini dilakukan agar pemilih disabilitas memahami hak dan perannya dalam demokrasi, serta memperoleh informasi yang setara mengenai proses pemilu. Melalui dialog di RRI Pro 1 Singaraja ini, KPU Kabupaten Buleleng berharap edukasi publik mengenai pemilu inklusif dapat semakin luas, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam memastikan seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dapat berpartisipasi secara setara dalam proses demokrasi. (Parhumas/KPU Buleleng)