Berita Terkini

PENANDATANGANAN KESEPAKATAN KAMPANYE DAMAI DAN PENGIBARAN BENDERA PARTAI POLITIK DALAM RANGKA PEMILU TAHUN 2014

Dalam upaya menciptakan pemilu damai di Kabupaten Buleleng, KPU Buleleng bersama segenap stakeholder terkait di Kabupaten Buleleng melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai yang ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Kampanye Damai yang dilaksanakan Selasa, 2 April 2013 bertempat di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja.   Pihak-pihak yang menandatangani kesepakatan kampanye damai tersebut adalah para Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Buleleng dengan diketahui oleh Bupati Buleleng, Kapolres Buleleng, Dandim 1609 Buleleng, Ketua Majelis Madya Desa Pekraman Kabupaten Buleleng, Ketua KPU Kabupaten Buleleng serta Ketua Pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng.   “Proses pemilu tidak hanya pada proses penegakan hukum saja, tapi harus juga ada budaya malu”, demikian disampaikan Kadek Cita Ardana Yudi, S.Si., Ketua KPU Buleleng dalam sambutannya. Tujuannya agar semua pihak mengedepankan kebaikan, dan menjauhkan sifat-sifat yang kurang baik dalam proses pemilu untuk menciptakan ketertiban, kebersihan, keindahan, keamanan, dan kedamaian di Kabupaten Buleleng.   Adapun 12 butir kesepakatan kampanye damai tersebut adalah sebagai berikut:   Dalam pelaksanaan kampanye, Peserta Pemilu tetap mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan tetap menjaga prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, non diskriminasi, dan tanpa kekerasan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia; Kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga, peserta pemilu tetap menjaga estetika (keindahan), etika, edukatif dan kedamaian di Kabupaten Buleleng; Pemasangan alat peraga untuk Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Penetapan Kawasan Steril / Bebas Pemasangan Reklame dan Atribut Organisasi di Lingkungan Kota Singaraja (terlampir); Selain berpedoman pada Peraturan Bupati, pemasangan alat peraga berpedoman pada zone/area yang sudah ditetapkan (terlampir); Radius pemasangan alat peraga yang disesuaikan dengan zona/area yang sudah ditetapkan maksimal berjarak 10 meter dari titik zone yang diperbolehkan; Pemasangan alat peraga kampanye tidak saling menutupi antara alat peraga peserta pemilu lainnya; Pemasangan alat peraga untuk Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 tidak menempatkan pada media pohon perindang jalan, tiang listrik, tiang telepon, rambu-rambu lalu lintas, dan fasilitas umum milik Pemerintah; Pemasangan alat peraga untuk Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 dapat memanfaatkan pekarangan milik pribadi sepanjang mendapatkan ijin dari pemilik tempat tersebut; Pemasangan alat peraga kampanye harus ada pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Buleleng dengan tembusan kepada Panwaslu Kabupaten Buleleng, Polres Buleleng dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, yang dilakukan oleh Pimpinan Parpol, dan  yang bertanggungjawab adalah pelaksana kampanye dan parpol peserta pemilu tahun 2014; Dalam rangka penegakan hukum kampanye dan pemasangan alat peraga, KPU Kabupaten Buleleng berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Buleleng, Polres Buleleng, Dandim Buleleng, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. Hal yang sama juga dilakukan di tingkat kecamatan dan desa se-Kabupaten Buleleng; KPU Kabupaten Buleleng berwenang memerintahkan peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut; Panwaslu Kabupaten Buleleng, Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dan aparat yang berwenang dapat mencabut atau memindahkan alat peraga yang melanggar peraturan perundang-undangan dan kesepakatan bersama kampanye damai tanpa harus memberitahukan kepada peserta pemilu. Acara dilanjutkan dengan pengibaran bendera 12 partai politik yang menjadi kontestan resmi Pemilu Legislatif Tahun 2014 di depan Kantor Bupati, di sembilan Kantor Kecamatan di Kabupaten Buleleng juga di Kantor KPU Kabupaten Buleleng Jl. Ahmad Yani No 95 Singaraja.    

Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilukada Kabupaten Buleleng Tahun 2012

Pada hari Selasa, 29 Mei 2012, bertempat di ruang rapat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng telah mengadakan Rapat Pleno yang membahas tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2012,  berdasarkan pada : Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng pada tanggal 26 April 2012 (MODEL DB – KWK.KPU), jumlah perolehan suara sah untuk seluruh Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah 340.896 suara dengan rincian perolehan suara sah masing-masing Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu : Pasangan Calon Gede Ariadi, S.Kom. MBA dan I Wayan Arta, SH dengan perolehan suara sah 77.440 suara atau 22,72 % dari jumlah suara sah; Pasangan Calon Tutik Kusuma Wardhani, SE.,M.Kes. dan I Komang Nova Sewi Putra, SE dengan perolehan suara sah 73.663 suara atau 21,61 % dari jumlah suara sah; Pasangan Calon Putu Agus Suradnyana, ST dan dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG dengan perolehan suara sah 186.814 suara atau 54,80 % dari jumlah suara sah; Pasangan Calon Drs. I Wayan Gede Wenten Suparlan dan Drs. Ida Bagus Djodhi, MM dengan perolehan suara sah 2.979 suara atau 0,87 % dari jumlah suara sah; Ketentuan pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa “Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Terpilih”. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 35/PHPU.D-X/2012, Tanggal 28 Mei 2012 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2012. Bahwa pleno menetapkan tentang : Pasangan Calon Putu Agus Suradnyana, ST dan dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2012.

Pengumuman Daftar Calon Tetap Peserta Pemilukada Kabupaten Buleleng Tahun 2012

Sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Buleleng No.07/ BA-KPU.Kab.Bll / III / 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memenuhi persyaratan administrasi dan faktual menjadi Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2012, maka dengan ini diumumkan sebagai berikut : Daftar Calon Tetap Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2012, sebagai berikut : 1.Pasangan Calon An. Putu Agus Suradnyana, ST dan Dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG,    Dengan Partai Politik Pengusung : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).  2. Pasangan Calon An. Gede Ariadi, S.Kom.,MBA dan I Wayan Artha, SH,     Dengan Partai Politik Pengusung : Partai Golongan Karya Partai Karya Peduli Bangsa  Partai Amanat Nasional 3. Pasangan Calon An. Drs. I Wayan Gede Wenten Suparlan dan Drs. Ida Bagus Djodhi, MM,     Dengan Partai Politik Pengusung : Partai Hati Nurani Rakyat Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Partai Pelopor Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia Partai Penegak Demokrasi Indonesia Partai Demokrasi Pembaruan Partai Gerakan Indonesia Raya 4. Pasangan Calon An. Tutik Kusuma Wardani, SE.,M.Kes. dan I Komang Nova Sewi Putra, SE,     Dengan Partai Politik Pengusung : Partai Demokrat.  Informasi selengkapnya, dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Jl. A. Yani No. 95, Telp. (0362) 23397, Fax. (0362) 32173

Verifikasi Ijazah Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilukada Kabupaten Buleleng 2012

KPU Kabupaten Buleleng melakukan verifikasi keabsahan ijazah masing-masing bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buleleng, untuk ijazah yang berada di luar Bali, dari tanggal 13 – 18 Pebruari 2012. Adapun tempat-tempat yang dituju untuk verifikasi adalah: Universitas Bina Nusantara Jakarta, Universitas Trisakti Jakarta, Universitas Tama Jagakarsa Jakarta, SMUN 8 Tebet Jakarta Selatan, SMP Swasta Kanisius Menteng- Jakarta Pusat, SD Santo Vincentius Jatinegara  Jakarta Timur, Universitas Gajah Mada Yogyakarta, STIE Totalwin Semarang, STIE Indonesia Malang.